![]() |
Pedagang saat diterima anggota DPRD Klaten |
Mattanews.com Klaten – Sekitar
30 pedagang kios yang tergabung dalam wadah paguyuban pedagang kios, Stasiun
Klaten (PAKIS STALEN) melakukan aksi damai meminta pihak PT KAI Daops VI
Jogyakarta menunda rencana pembongkaran
kios yang selama ini mereka tempati. Aksi damai terpaksa mereka lakukan
karena perintah pengosongan lahan terkesan mendadak tanpa ada tenggang waktu bagi
penghuni mencari lahan baru untuk usaha.
Usai melakukan aksi di
komplek perkiosan yang berada tepat disamping timur Stasiun Klaten, sepanjang
jalan alternatif lingkar Stasiun sambal membentangan berbagai poster Jum’at
(16/10), merekapun mendatangi gedung DPRD II Klaten untuk mengadukana nasibnya
kepada para wakil rakyat.
“ Kita tidak menolak
untuk digusur. Namun hanya minta tenggang waktu dan rasa kemanusiaan serta
keadilan dari pihak PT KAI, agar kami para pedagang bisa mencari tempat baru
untuk membuka usaha, sebelum digusur. Jika penggusuran dan pengosongan
dilakukan secara mendadak, kita mau buka usaha dimana”, tegasnya.
Kepada wakil rakyat Joko
Winarno selaku perwakilan dari pedagang menyerahkan foto kopi Salinan surat
dari PT KAI yang berisi perintah pengosongan kios sekaligus meminta saran dan
pendapat serta solusi guna penyelesaian yang terbaik.” Pengososngan ini sangat
mendadak, sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga sangat tidak
berperikemanusiaan”, tegas Joko.
Sementara ketua Komisi
I DPRD Klaten Eko Prasetyo, SE, MSi dari Fraksi PDIP serta Hapsoro dari Fraksi
Golkar kepada wartawan mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan
dengan komisi lainnya, guna mencari penyelesaian terbaik. Jika memang memungkin
pihaknya akan melakukan audensi dengan PT KIA Daops VI Jogyakarta secepatnya.
“ Jika memang
memungkinkan kita akan undang pihak PT KAI Daops VI Jogjakarta untuk audensi
mencari jalan keluar yang terbaik. Jika tidak kita yang akan datang ke pihak
kereta api”, ujarnya.
Saat ini ada sekitar 26
kios semi permanen berdiri di atas tanah milik PT KAI DAOP VI dengan sistim
sewa. Namun karena guna perluasan stasiun menyusul akan segera dioprasikannya
kereta listrik, per tanggal 09 Oktober pihak PT KAI menegirim surat
pemberitahuan kepada penghuni agar segera mengosongkan kios dengan batas waktu akhir
tanggal 31 Oktober 2020.
“Waku yang singkat inilah
yang ,membuat mereka kecewa. Apalagi ada beberapa pemilik kios yang baru saja
membayar perpanjangan sewa kios kepada pihak PT KAI. Sangat tidak manusiawi dan
kita sangat dirugikan dengan keputusan sepihak ini”, ujar salah satu penghuni
kios yang mengaku telah lebih dari 30 tahun berjualan ditempat tersebut.( mby)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...