KLATEN - Komisi III DPRD Kabupaten
Klaten mendesak Pemkab Klaten dan aparat terkait segera menutup lokasi
penambangan bahan galian C ilegal di wilatah lereng Gunung Merapi. Dikhawatirkan
terus menimbulkan kerusakan lingkungan. Senin (24/8) Kemarin.
Ketua Komisi
III DPRD Kabupaten Klaten, Basuki Effendi mengatakan, bahwa komisinya
merekomendasikan kepada Pemkab Klaten untuk segera menutup area tambang ilegal
di lereng Gunung Merapi.
“Perlu
segera ada tindakan terhadap penambang ilegal galian C yang merusak lingkungan
dan tidak memiliki ijin” Tandas Ketua Komisi III DPRD Klaten.
Lebih lanjut
Basuki Efendi bersama Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Widada Gendut, dan
anggota yang hadir. Pernyataan itu disertai surat rekomendasi komisi yang
sebelumnya dilaporkan ke rapat paripurna yang dihadiri Bupati Klaten, Sri
Mulyani.
Effendi menjelaskan beberapa waktu lalu ada surat laporan dari
warga sekitar lokasi tambang yang masuk ke Komisi III. Surat itu mempersoalkan
maraknya tambang dan lingkungan yang rusak.
Menindaklanjuti surat tersebut pada tanggal 19 Agustus Komisi III melaksanakan
sidak ke beberapa lokasi. Hasilnya, ditemukan beberapa perusahaan yang tidak
berizin dalam melakukan penambangan. Alasan yang disampaikan oleh pengusaha
galian adalah untuk penataan perkebunan tapi saat dimintai izinnya tidak ada.
Dari sini kami menindaklanjuti dengan memanggil dinas lingkungan
hidup untuk memberikan penjelasan saat rapat kerja. Sampai Komisi III DPRD
Klaten mengeluarkan rekomendasi penutupan sehingga diharapkan kerusakan
lingkungan tidak berlanjut.
Dari rekomendasi itu, jelas Effendi, harapannya perusahaan yang
terindikasi merusak lingkungan dihentikan. Saat raker dengan dinas jumlah yang
perusahaan berizin hanya 6-7 lokasi tapi yang tidak berizin jumlahnya ternyata
lebih banyak.
Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Widada Gendut mengatakan usai
menerima surat warga komisi melakukan sidak ke tujuh titik lokasi tambang dan
ternyata ilegal semua. Saat ditanya ada isu anggota DPRD Klaten ikut bermain
dalam dunia tambang, dia membenarkan ada kabar itu hanya komisi tidak bisa
membuktikan.
Ranah Komisi III tidak menyoal pelaku dan izinnya tetapi hanya soal
kerusakan lingkungan. Titik penambangan ilegal itu selama ini ada di Kecamatan
Kemalang, Karangnongko, dan Jatinom. Kerusakan yang ditimbulkan sangat parah
sebab banyak bekas tambang yang tidak direklamasi.
Anggota DPRD asal kecamatan Kemalang, Jumarno mengatakan kerusakan
terparah di Kecamatan Kemalang. Tidak hanya lingkungan tapi juga jalan rusak
berat karena dilakui angkutan tambang di Desa Tegalmulyo, Sidorejo, Bumiharjo,
dan Tlogowatu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Klaten, Srihadi menjelaskan
sudah rapat dengan DPRD membahas masalah tersebut. Namun persoalan izin
penataan perkebunan dan tambang berbeda. Penataan perkebunan dari pemkab tapi
penjualan bahan tambang izinnya dari ESDM provinsi. (Sup)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...