![]() |
Petugas berjaga jaga disekitar lokasi demo |
Dalam
aksi yang berlangsung panas dan tegang, puluhan aparat TNI dan Polri tampak berjaga- jaga di lokasi
kejadian. Sementara dalam dialaog mediasi yang dipimpin langsung asisten II
Setda Klaten Wahyu Prasetyo, didampingi kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprato serta camat Manisrenggo Rahardjo
Budi Setiyono MSi berjalan alot dan tidak membuahkan hasil.
Beberapa
warga Bawukan kepaka wartawan menjelaskan usaha pemecah bantu (stone cruser)
milik Bambang warga Sleman tersebut sebenarnya sudah ditolak warga sejak 2
tahun silam. Karena selain berada dilokasi padat penduduk, polusi suara bising
dari mesin pemecah batu dan debu sangat
mengganggu warga. Sehinggaa warga sepakat meminta ketegasan aparat untuk
secepatnya menutup usaha tersebut.
“Kami minta kepada dinas terkait dan aparat
keamanan secepatnya menutup stone cruser., Kami warga sekitar lokasi sangat terganggu oleh debu dan bisingnya suara mesin pemecah
batu. Jika aparat tidak segera menutup maka warga akan menggelar demo lebih
besar lagi dan menutup paksa usaha tersebut”, ujar salah satu warga.
Bambang
pemilik usaha stone cruser, saat ditemui mengatakan alasan warga yang
menghendaki penutupan usahanya tersebut mengada-ada. Karena selain zona yang
dipergunakan tidak menyalahi aturan, usahanya sudah mendapat persetujuan warga
Bawukan, Kemalang, Klaten.
![]() |
Asisten II Setda saat audensi dg warga dan pemilik usaha |
“Saya
sudah mengantongi surat perjanjian dengan warga Bawukan dan dari pemerintah
desa Bawukan waktu pertama kali saya akan mendirikan usaha ini, sedangkan yang
menolak keberadaan usaha saya ini merupakan warga dari luar daerah” ujar
Bambang pemilik usaha stone cruser.
Selain
itu lanjut Bambang dirinya sudah berkoordinasi dengan beberapa koleganya di
Jakarta. Bahkan menteri Menteri BKPM sempat datang kesini dan menyatakan usaha
ini boleh asal produksinya tidak lebih dari 160 m3. “ Saya akan terus beroprasi
klarena sudahj mendapat ijin dari pak Menteri”, ujarnya.
Sementara
beberapa sumber mengatakan ijin usaha yang dimiliki Bambang diduga banyak
kejangagalan dan rekayasa. Misalnya masalah skala usaha dan besaran modal,
termasuk tanda tangin warga. Sehingga dengan keluarnya ijin tersebut warga dan
beberapa instansi banyak yang merasa kecolongan.
Camat
Manisrenggo Rahardjo Budi Setiyono saat
diditemui menjelakan kasus tersebut saat ini sudah ditangani tim dari
Kabupaten. Namun tampakanya hasil dialog saat ini juga belum mencapai titik
temu. Sehingga jika masalah yang sudah ada sejak 2 tahun lalu tersebut tidak
bisa selesai, maka jalan satu satunya membawa kasus ini ke Pengadilan.
“Jika tidak bisa diselesaikan lewat musyawarah, kita akan membawa masalah ini ke
Pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan”, tegasnya. (lal)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...