Klaten
Mattanews.com – Kabar
gembira diterima sekitar 3.097 Guru Tidak Tetap (GTT) dan para Pegawai Tidak
tetap (PTT) non K2 karena sebentar lagi akan menerima dana bantuan kesejahteraan
yang akan diterimakan mulai bulan Desember 2019 nanti. Kepastian tersebut
didapat setelah Bupati Klaten Hj Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan para
GTT dan PTT non K2 dipendopo rumah dinas Bupati kemarin Senin (25/11)
Pemberian
tersebut diberikan sebagai apriseasi pemerintah terhadap jasa mereka karena keberadaannya
dinilai berhasil membantu Pemerintah Kabupaten Klaten dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 sehingga berhasil meraih predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
![]() |
para GTT usai bertemu Bupati Klaten Hj Sri Mulyani. |
Dalam pertemuan dan dialog yang juga dihadiri Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Saputro
dan ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta jajaraan Forkompimda lainnya,
Bupati menjelaskan, dana kesejahteraan untuk GTT dan PTT non K-2 pertama akan
diserahkan pada Desember 2019 dengan dana dari APBD Perubahan 2019 jumlahnya
senilai Rp 9,4 miliar. Dana kesejahteraan untuk GTT dan PTT non K-2 berdasarkan
masa kerja masing-masing masa kerja 1 sampai 5 tahun menerima Rp1.200.000, 5 sampai 10 tahun Rp 1.500.000 dan masa kerja
di atas 10 tahun menerima Rp 1.800.000.
Kemudian
untuk tahun 2020, kata Bupati Klaten Hj Sri Mulyani, GTT dan PTT non K-2 juga
akan mendapatkan dana kesejahteraan dua kali yakni melalui APBD murni tahun
2020 dan APBD Perubahan 2020 dan jumlahnya semoga bisa lebih besar lagi. Dana
kesejahteraan diberikan kepada GTT dan PTT non K-2 karena mereka telah mengabdi
untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Klaten serta ikut membantu mengelola dana
Biaya Operasional Sekolah (BOS) maupun administrasi sekolah lainnya.
Menanggapi
tuntutan GTT dan PTT non K-2 agar diberikan Surat Keputusan Bupati, dirinya
akan mengkaji terlebih dahulu bersama Sekda serta OPD terkait. Sehingga jika
nantinya keluar SK Bupati, semuanya telah memiliki dasar hukum yang kuat dan menyalahi
aturan yang ada.”Akana kita kajai dulu baik aturan dan dasar hukumnya agar jika
nantinya keluar SK, tidak akan menyalahi aturan dan tdak melanggar hukum yang
sudah ada”, tegas Bupati.
Sementara
salah satu guru mengapresiasi perhatian pemda terhadap nasib mereka. Namun
tuntutan SK pengangkatan dari Bupati untuk GTT dan PTT non K-2 tetap menjadi
skala prioritas tuntutan para guru GTT se Kabupaten Klaten.”Walau untuk
sementara nasib kita sudah diperhatikan, namun semua temen-teman GTT se Klaten tetap
menuntut SK Pengangkatan dari Bupati sebagai pegangan kita bekerja”, tegas
salah satu guru.
sedang salah seorang guru lain mengaku cukupm terganggu dengan kaos yang dikenakan saat bertemu Bupati. Karena para GTT memakai kaos bergambar Bupati dengan kata "Lanjutkan". Sehingga hal ini menggiring opini jika GTT sudah terkondisikan dengan bantuan. Dan nanti pada pelkada 2020 harus mendukung salah satu calon Bupati.
Sekda
Klaten, Drs H Jaka Sawaldi MM pada kesempatan tersebut menyatakan, akan
mengkaji tuntutan GTT dan PTT Non K-2 untuk mendapat SK pengangkatan dari
Bupati Klaten. Pihaknya secepatnya akan melakukan studi banding ke Kabupaten
Semarang dan Kabupaten Magelang sesuai tuntutan dari GTT dan PTT non K-2. (jerro)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...