“Saya meminta
dan menghimbau agar para penyelenggara sekolah dasar untuk tidak melakukan tes
calistung dalam bentuk apapun dalam penerimaan siswa baru ditahun ajaran baru
nanti. Namun sekolah harus wajib menerima siswa yang sudah menginjak umur 7
tahun. Dan tentunya jika ada sekolah yang nekad melakukan tes calistung pada
penerimaan peserta didik tahun ajaran baru nanti, tentu kita akan memberi
peringatan atau teguran”, demikian ditegaskan Untung Joko Purwadi saat menerima
Mattanews diruang kerjanya.
![]() |
Untung J Purwadi.Spd.MM.Pd |
Selain memberi
peringatan pada penyelenggara sekolah dasar, Untung juga meminta agar para guru
dan pengasuh PAUD dan TK (Taman Kana-Kanak) agar tidak memberikan materi
calistung pada para siswa didiknya. Menurut Untung TK tidak dibenarkan untuk
memberi materi calistung pada siswanya hal tersebut sesuai dengan aturan
pemerintah tentang pendidikan. PAUD atau TK harus full mengajarkan permaianan
edukasi yang sifatnya mendidik pada anak didiknya.
“Sesuai aturan pemerintah TK
memang dilarang untung mengajarkan materi calistung pada siswanya. Calistung
baru diajarkan jika anak sudah masuk sekolah dasar (SD), khusussnya yang
ada diwilayah kerja koordinator pendidikan Klaten Utara”, tegas
Untung.
Sementara itu untuk tahun 2019 lanjut Untung di
wilayah Klaten Utara saat ini ada 14 SD Negeri dan 7 swasta, yang akan
meluluskan sebanyak 839 siswa SD. Dengan rincian lulusan SD Negeri sebanyak 501
siswa dan 338 dari SD Swasta. Mereka nantinya akan meneruskan ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi yakni ke tingkat SMP dengan sistim pendaftaran atau penerimaan siswa dengan model
zonasi.
Untuk itu kepada semua orang tua wali murid mantan
lulusan SPG Muhammadiyah Klaten ini meminta agar orang tua jeli dalam
mendaftarkan atau mencarikan sekolah pada anaknya. Karena dengan sistim zonasi,
lanjut Untung sekolah akan memprioritaskan siswa yang berada dilingkup sekitar
sekolah. Sehingga sudah tidak mungkin anak yang berdomisili di Wedi akan
sekolah di salah satu SMP yang berada di wilayah kota Klaten.
“Dengan
pengetrapan aturan baru dalam hal penerimaan peserta didik baru, kita semua
berharap akan terjadi pemerataan sebaran siswa diwilayah masing-masing. Selain
itu dengan sistim zonasi ini diharapkan semua sekolah negeri baik SD atau SMP
akan memiliki peserta didik sesuai kuota”, harapnya.(tev)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...