KBO
Satuan lalu lintas Polres Klaten Iptu Sarwoko menjelaskan, sebenarnya sudah ada
larangan terkait ketertiban berlalu lintas, salah satunya tidak boleh
menggunakan kenalpot brong (bolong). Karena selain mengganggu pengguna jalan
lain dan menimbulkan kebisingan, suara yang ditimbulkan juga bisa menimbulkan
kegaduhan. Sehingga pemakaian knalpot brong merupakan tindak pelanggaran dan
harus ditindak.
Selain itu lanjut Sarwoko mengingat
kejadian tahun lalu, dimana timbul aksi liar dengan peristiwa pengeruskan serta
perkelahian, maka Polres Klaten bertindak tegas dan melakukan pencegahan dini.
Sehingga sebelum mereka melakukan aksi yang mengarah pada tindak kriminal,
motor sudah dapat diamankan.
“Kita tidak ingin kecolongan lagi seperti
kejadian tahun lalu. Maka guna mengantsispasi hal tidak diinginkan petugas
bertindak cepat. Mereka yang melakukan konvoi kita bubarkan, semengtara motor
yang tidak dilengkapi surat atau menggunakan kenalpot brong langsung kita
tindak dan diamankan sementara”, tegasnya.
Menurut Sarwoko, kendaraan yang telah
disita tetap akan dikenai tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dan bagi motor yang dipreteli dan diganti kenalpotnya, diharusnkan melengkapi
perlengkapan kendaraannya dengan yang standar. (aji/get)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...