Ratusan pil koplo je nis pil Trihex/Dextromethorpan/Alprazolam
dan pil Atarax serta 5,65 gram sabu kini diamankan sebagai barang bukti. Sedang
11 pelaku masih menjali proses pemeriksaan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal
20 tahun penjara, karena dijerat dengan UU Narkotika dan obat-obat terlarang.
Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono saat press conference mengatakan
Sepanjang bulan Maret 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil
membongkar peredaran narkotika jenis pil dan sabu-sabu. Polisi mengamankan 11
tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5,62 gram dan ratusan pil terlarang.
Dalam aksinya para pelaku memiliki memiliki peran yang berbeda,
yaitu sebagai pemakai, pengedar hingga kurir. Namun Namun cara yang mereka gunakan
dalam bertransaksi masih memakai modus lama yakni menumpang di sejumlah tempat untuk
meletakkan barang. Sedang dari 11 tersangka yang ditangkap merupakan pemain
baru.
“Kita mengamankan dua kelompok yakni pengedar sabu-sabu dan pengedar
pil. Untuk jenis pilnya beragam, ada pil trihex, dextromethorpan, alprazolam,
dan atarax. Rata-rata alamat yang digunakan untuk transaksi dengan menggunakan
alamat orang lain,” ujar Kapolres.
Dijelaskan
lebih lanjut sebelas tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka
pertama yakni pengedar pil terlarang berinisial DW (21) dan MD (21). Mereka
diamankan pada 1 Maret 2018 di Desa Solodiran, Kecamatan Manisrenggo. Peran
keduanya sebagai pengedar sekaligus pemakai pil jenis trihex dan alprazolam.
“Sedangkan
untuk tersangka sabu yakni AW (22) diamankan di Desa Blanceran, Kecamatan
Karanganom, RS (35) diamankan di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, SB (48)
dan MA (37) diamankan Kecamatan Ngawen, EF (40) diamankan di Klaten Utara, IH
(21) diamankan di Wonogiri dan tiga lainnya yakni SE (27), DH (25) dan EW (37)
ditangkap di Kecamatan Tulung,” paparnya.
Dari penangkapan yang berawal dari informasi dari masyarakat
ini, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,62 gram,
180 butir pil trihex, 14 butir dextromethorpan, 12 butir pil alprazolam, dan 14
butir pil atarax dari tangan pelaku,. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai,
ponsel, serta alat hisap. Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini guna
mencari jaringan lainnya. (kam/aji/red))
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...