![]() |
Wakapolres Klaten Kompol Hari Sutanto |
Wakapolres Klaten Kompol
Hari Sutanto menjelaskan dari hasil keterangan sementara pelaku sudah melakukan
kegiatan ini sekitar 1 tahun lamanya dan mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta
dalam satu tahun. Satu pil dijual dengan harga Rp 1000, dengan sasaran sopir bus
dana truk karena memiliki efek tidak ngantuk serta orang biasa atau dipakai
sendiri.
“Kita masih
mengembangkan kasus ini dari mana mereka mendapatkan barang tersebut. Dan dalam
kasus ini yang bersangkutan dapat dikenai pasal 197 undang undang nomor 36
tahun 2009 tentang kesehatan dan peredaran obat terlarang dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara “, ujarnya.(aji/neo)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...