Saat
dimintai keterangan para pelaku mengelak jika akan melakukan aksi kejahatan.
Senjata yang dibawa hanya digunakan untuk berjaga-jaga jika ada musuh atau
begal datang. Ironisnya 6 pelaku tersebut semuanaya masih duduk dibangku SMA
dan SMP.
Namun guna
pengusutan lebih lanjut Polres Klaten tetap mengamankan dan memproses keenam
anak tersebut karena terbukti membawa senjata tajam dan bisa dijerat dengan
pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Beberapa
senjata tajam yang berhasl disita petugas antara lain, golok, pedang, belati,
pisau, Gir,Golok geraji, balok paku, Stik base ball, stik golf dan lainnya.
Barang tersebut kini diamankan petugas untuk dimusnahkan. Sementara orang tua
pelaku diminta untuk datang ke Mapolres agar mengetahui perbuatan anaknya saat
diluar rumah.
Kapolres
Klaten AKBP Agung Juli Pramono membenarkan jika anak buahnya telah mengamankan
6 pelajar yang diduga begal dan akan melakukan aksi kejahatan. Keenam tersangka
tersebut kini diamankan untuk diproses lebih lanjut. Dan pihaknya telah meminta
pada para orang tua anak untuk datang ke Mapolres agar tahu apa yang dilakukan
anaknya saat berada diluar rumah.
”Walau masih
pelajar tapi mereka berani membawa senjata tajam dan dalam pengaruh minuman
keras, sehingga bisa dikenai pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 9 tahun”, tegas Kapolres.(aji)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...