Dalam kasus ini Polres Klaten juga memeriksa Didik Wijayanto
suami pelaku serta beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangannya. Dan
jika dalam pemeriksaan di RS Jiwa pelaku tidak ditemukan gangguan kejiwaanya,
maka yang bersangkutan akan diproses secara hukum dan dijerat dengan UU
perlindngan anak.
"Jika hasil pemeriksaan di RS Jiwa nanti yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa maka, dia akan kami proses dengan UU perlindungan anak", ujar Wakapolres Klaten Kompol Hari S.
Seperti yang terlihat dalam viral di media sosial berapa waktu
lalu Santi Kusuma Sari warga dukuh Balong, Desa Paseban Kecamatana Bayat Klaten
ini tega menyeret Frasisca Fredela Kusuma W anak kandungan sendiri yang masih
berusia 4 tahun. Dengan keji tanpa rasa takut atau menyesal ibu kandung muda
ini menyeret anaknya sendiri sejauh 200 meter dengan sepeda motor, yang
mengakibatkan luka sekujur tubuh pada sang anak.
Aksi kejam ibu kandung tersebut baru berhenti setelah beberapa
warga yang mengetahui langsung menghentikan aksi gila sang ibu. Oleh warga
gadis cilik malang tersebut langsung dibawa kerumah sakit terdekat. Sementara
beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat dan diteruskan
ke Mapolres Klaten.
Saat ini kodisi anak berangsur membaik. Beberapa luka lecet
disekujur tubuh mulai dari lutut tangan, wajah dan kepala berangsur kering. Dan
demi keamanan serta keselamatan anak, untuk sementara Fransisca kini dirawat di
rumah neneknya. ( aji/neo)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...