Di komplek wisata air Janti kecamatan Polanharjo Klaten, satuan lalu lintas
Polres Klaten merazia dan menindak para pemilik kereta mini yang kebetulan
tengah mengangkut para penumpang. Mereka menindak tegas menilang dan “menderek”
kereta tersebut ke Mapolres Klaten untuk diamankan. Akibat kejadian ini penumpang yang
kebanyakan ibu-iu dan anak kecewa dan marah karena tidak bisa melanjutkan
perjalanannya.
“ Wong di ibu kota Jakarta kota yang besar becak saja sekarang boleh
beroprasi, koq kereta mini yang hanya beroprasi di pedesaan dilarang dan
diangkut. Mbok kalau jadi petugas jangan sewenang wenang, kasihan rakyat kecil
mau senang saja susah. Wong yo ra ngganggu kemacetan lalu lintas koq”, ujar
salah satu penumpang yang enggan disebut namanya.
Selama ini angkutan kereta mini memang menjadi angkutan alternatif warga
untuk berbagai kepentingan. Selain tarifnya murah, angkutan ini mampu membawa
banyak penumpang dan siap mengantarkan keberbagai penjuru tujuan. Sehingga warga
lebih suka memakai kendaraan ini untuk beragai kegiatan seperti, layat, piknik,
kenduri atau keperluan lainnya.
Namun dissatu sisi keberadaan kereta mini yang sudah menjadi kendaraan
rakyat layaknya becak di Jakarta, keberadaannya dilarang dan tidak boleh beroprasi
di wilayah Klaten dengan alasan tidak laik jalan karena tanpa dilengkapi surat
ijin oprasi. Kereta mini dianggap bukan kendaraan angkutan umum yang diijinkan
beroprasi.(aji)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...