![]() |
Karyono saat diperiksa petugas |
Warga dukuh Winong,
Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten Jawa Tengah selama ini memang dikenal
sebagai residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara. Sayangnya dari 9
kali aksi yang dilakukan rata-rata dilakukan di rumah tetangganya sendiri.
Dihadapan
petugas Karyono yang sehari-harinya bekerja sebagaai buruh srabutan di parutan
kelapa ini mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 9 kali. Dalam setiap
aksinya pelaku mengandalkan sebuah pusaka miliknya yakni “Semar meser” yang diyakini mampu menyelamatkan dirinya
disetiap melakukan aksi pencurian. Benda tersebut juga diyakini bisa
melenyapkan barang bukti hasil curian jika digeledah warga atau petugas.
Kapolsek
Juwiring AKP Waleri membenarkan telah melakukan penangkapan atas nama pelaku
yang bernama Karyono alias Ganden. Polsek sendiri sering mendapatkan adanya
laporan kehilangan baik berupa uang, perhiasan atau barang berharga lain dari
masyarakat, sehingga petugasnya disebar untuk melakukan lidik lapangan.
Hasilnya
atau bantuan dan laporan warga serta pengintaian berkali-kali akhirnya petugas
berhasil membekuk pelaku berikut barang bukti. Atas perbuatannya lanjut Valeri
pelaku dijerat pasal 362 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 4
hingga 5 tahun penjara.
“ Keberadaan
yang bersangkutan selama ini memang cukup meresahkan warga. Maka petugas yang
menerima laporan serta aduan warga segera melakukan penyelidikan dan akhirnya
mampu membekuk pelaku”, ujar Waleri.(aji)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...