![]() |
Acara sosialisasi saber pungli di pendopo Kabupaten |
Inspektur kabupaten Klaten,
Syahruna selaku ketua panitia penyelenggara mengemukakan, maksud Sosialisasi
Nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
(SABER PUNGLI) adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Peran
POLRI dalam Upaya Pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Mengawal Dana Desa.
Disamping itu juga pemahamanj Peran Tim Pengawal Pelaksanaan Pembangunan
Pemerintahan Daerah ( TP4D ) dalam mengawal pembangunan daerah serta pemahaman
tentang Satgas Saber Pungli.
Tujuan dilaksanakan
sosialisai sendiri guna meningkatnya
pemahaman prinsip pelayanan publik yang transparan bersih dan akuntable,
menurunnya praktek pungutan liar dalam pelayanan publik dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Syahruna
mengarakan, sosialisasi dilaksanakan selama dua hari Selasa dan Rabu (14 dan 15
Nopember diikuti oleh 1000 peserta dalam dua tahap, meliputi Muspida, Pimpinan
DPRD, Pejabat Pemkab, pimpinan OPD, kepala UPTD dan lain-lain. Menampilkan
pemateri dari POLRES dengan thema Peran POLRI dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (tahap 1) dan Menmgawal Dana Desa (tahap 2), Pemateri
dari Kejaksaan Negeri Thema Peran TP 4D dalam Mengawal Pembangunan Daerah dan
Sosialisasi Tentang Satgas Saber Pungli kabupaten Klaten.
Plt Bupati Klaten Hajah Sri
Mulyani dalam sambutannya mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih merupaan salah satu tuntutan reformasi, sehingga transparasi dan
akuntabilitas menjadi prinsip dasar yang harus dpahami pelaku birokrasi. Maka
tidak lazim jika aparatur daerah bersikap tertutup terhadap aktifitas
pemerintahan terkait penggunaan anggaran, karena masyarakat berhak tahu dan
tidak ada larangan tentang insformasi penggunaan anggaran negara .
‘’Hal ini perlu disampaikan
agar ke depan tatanan masyarakat kian aktif dalam partisipasi pembangunan,
sebaliknya aparatur daerah tidak bersikap skeptis terhadap permintaan informasi
publik ‘’ tandasnya.
Menurut Plt Bupati Klaten,
setiap aparatur negara harus mampu menempatkan diri sebagai abdi negara yang
baik, tidak boleh bersikap sewenang-wenang atau melebihi kapasitas wewenangnya.
Karena jika dilanggar bisa menjadi ruang terjadinya pelanggartan hukum yang
berakibat kerugian keuangan negara maupun mencelakakan diri sendiri.(mas)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...