![]() |
Kapolres Klaten AKBP Juli Agung beserta BB |
Penangkapan
pelaku berawal adanya laporan masyarakat akan kegiatan sindikat ini yang sudah
cukup meresahkan dan dicurigai warga. Dari laporan ini petugas melakukan
pengembangan dan pemantauan akhirnya berhasil meringkus Erik Dwi Saputro warga Teras
Boyolali saat akan bertransaksi di wilayah Delanggu Klaten. Dari pengembangan
penangkapan tersebut petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa dua paket
sabu sabu seberat 2 ons dirumah pelaku.
Hasl pemeriksaan
sementara dari 12 pelaku 6 orang merupakan kurir narkoba dan 6 pengguna. Sangat
disayangkan karena dari semua tersangka statusnya hanya pengangguran dan buruh
lepas. Dalam menjalankan aksinya para pelaku akan mendapat imbalan sebesar Rp
40 ribu dalam paketan 1 gram.
Kapolres
Klaten AKBP Juli Agung Pramono menegaskan semua tersangka akan diproses dan
dijerat hukum sesuai aturan dan pasal yang ada. Selain terus memproses para
pelaku petugas akan terus melakukan pengembangan agar peredarahan narkoba di
Klaten bisa diminimalisir sekecil mungkin dan kalau bisa Klaten harus bebas
narkoba.”Tidak ada ampun bagi para pelaku kejahatan khsusnya narkoba, karena
sangat merusak mental genarsi muda”, tegasnya.(aji).
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...