KLATEN MATTANEWS,COM – Bertempat di ruang
pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Klaten Kamis (12/10) KPUD
Klaten menggelar acara Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah (Jateng) tahun 2018. Kegiatan
disampaikan ketua KPU Jateng Jaka Purnama dan para komisioner Klaten, diikuti
puluhan peserta unsur dari pimpinan Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait,
pimpinan Organisasi kemayarakatan dan peserta lainnya.
Dalam paparan yang
disampaikan oleh KPU Propinsi jateng disebutkan, Calon perseorangan dapat
mendaftarkan dieri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika
memenuhi syarat dukungan jumlah pendiduk yang mempunyai hak pilih dan termuat
dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang
paling akhir di daerah bersangkutan. Daerah propinsi yang telah melaksanakan
Pilkada perhitungan syrat jumlah dukungan dilakukan dengan menggunakan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur .
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, ketentuannya DPT sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling
sedikit 10 prosennya, DPT 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa harus didukung paling
sedikit 8,5 prosen, Dpt 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa harus didukung paling
sedikit 7,5 prosen dan DPT lebih dari 12.000.000 harus didukung paling sedikit
6,5 prosen. Jumlah dukungan dimaksud harus tersebar lebih dari 50 prosen jumlah
kabupaten/kota di propinsi dimaksud. ‘’ Ketentuan dukungan hanya diberikan
kepada satu pasangan Calon Perseorangan dibuktikan dengan KTP El atau Surat
Keterangan yang diterbitklan oleh Dinasd kependudukan dan Catatan Sipil yang
menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisisli di wiolayah yang sedang
menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun ‘’
Penghitungan DPT
Pemilu/Pemilihan terakhir : DPT Pilpres 5.548.457 DPT Pilkada 2015 15.473 dan
DPT Pilkada 2017 6.387.555n sehingga jumlah sebanyak 27.409.316. Maka Jateng
yang jumlah DPT nya diatas 12 juta maka prosentasenya sebesar 6,5 prosen atau
sebanyak 1.781.605,54 atau dibulatkan menjadi 1.781.606 tersebar minimal di 18
kabupaten / Kota. Penyerahan Syarat dukungan pasangan Calon Gubernur dan Wakil
gubernur dilakukan pada tanggal 22-26 Nopember 2017 ke KPU Proppinsi Jawa
Tengah, karena pemilihanGubernur Wakil Gubernur dijadwalkan berlasngunsg pada
hari Rabu Pon tanggal tanggal 27 Juni 2018.(mas)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...