Kepala Badan Pengelola
Keuangan daerah (BPKD) Klaten Sunarno mengatakan, latar belakang sosialisasi
adalah adanya perkembangan regulasi penyaluran trnasfer dana desa yang harus
dipahami kepala desa dan pihak terkait lain. Dsiamping itu juga terkait adanya
perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan khusus kepada desa sebesar Rp.
158,9 milyar ( murni Rp. 88,536 milyar ditambah perubahan Rp. 69,44 milyar
lebih) dalam perubahan anggaran tahun 2017 tersebut.
Lebih lanjut Sunarno
mengatakan, maksud dan tujuan sosialisaasi adalah untuk mengadakan kebersamaan
pemahaman ketentuan transfer dana desa yang perlu mengambil langkah strategis
dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana desa. Melalui sosialisaasi
penyampaian Pagu diharapkan ada langkah percepatan bagi Camat dan kepala desa
dalam pelaksanaan anggaran tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut
penyampaian langsung dilakukan Kemenku RI melalui Krisnadi Prabowo Mukti,
Kasubdid Dana Desa Dijen Perimbangan Keuangan serta Aris Suwanto Kasi Bank Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah Klaten.
Sementara plt Bupati Klaten
Hajah Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi Transfer Dana Desa
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor
112/PMK.07/2017 ini bagian dari pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana
desa. Sehingga bersinergi dengan
ketersediaan dana desa agar dapat segera dimanfaatkan bagi masyarakat. ‘’
Pengelolaan Dana Desa di Klaten diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib,
lancar, tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik ‘’ ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut alokasi
dana desa, tahun 2017 jumlahnya mencapai 311 milyar lebih yang dialokasikan
kepada 391 desa. Mengingat anggaran yang cukup besar, untuk mewujudkan
efisisensi dan efektifitas anggaran diperlukan kebersamaaan pemahaman tahapan
pelaksaan dan pentransferan sesuai ketentuan berlaku.(adv)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...