![]() |
Penyuluhan hukum untuk wilayah Kota Klaten |
Ketua panitia, Guritno menjelaskan, sosialisasi dan penyuluhan hukum
sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga sekolah. Dengan
demikian diharapkan, warga sekolah menjadi tahu dan melek akan hukum dan
peraturan perudang-undangan yang berlaku.“Kita berharap, setelah sosialisasi
dan penyuluhan hukum ini terjalin komunikasi dan koordinasi di antara warga
sekolah (guru dan siswa). Sehingga bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum
di sekolah,” harapnya.
Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dilakukan per eks Kawedanan. eks
Kawedanan Kota pada Senin (9/10), Gondang Selasa (10/10), Pedan Rabu (11/10),
Jatinom Kamis (12/10), dan Delanggu Jumat (13/10). Setiap sekolah diminta
mengirimkan 5 peserta, yang terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah, guru,
dan siswa. Sedang narasumber sosialisasi dari Dinas Pendidikan, Kejaksaan, dan
Polres Klaten.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Klaten Masruri Abdul Aziz menyampaikan
materi mengenai perlindungan anak. Agar penyampaian materi tidak menjemukan,
maka Aziz menggunakan metode dialog dan tanya jawab.“Saya menyambut baik acara
sosialisasi dan penyuluhan hokum seperti ini. Acara ini positif, karena anak-anak
dikenalkan dengan hukum sejak dini,” ucapnya. (to/red)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...