Dua
dari enam tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba
Polres Klaten yakni Icg (35) warga Delanggu Klaten dan (Yah) warga Desa
Sidorejo Wonogiri Jawa Tengah ternyata diduga kuat bagian darai mata rantai
jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dari dalam lapas Nusa Kambangan
Cilacap. Keduanya bertugas sebagai kurir dari pelaku utama yakni salah satu
penghuni lapas Nusakambangan.
Keduanya
ditangkap pada Rabu (09/08) lalu, dari tangan mereka polisi juga menyita satu
paket sabu yang dibungkus menggunakan kertas koran sebanyak 97, 21 gram. Selain
itu berhasil pula diamankan 14 klip plastic kecil sabu yang telah dipaketkan,
1.620 butir pil trihexyphenidyl, 20 butir pil hexymer.
Kapolres
Klaten AKBP M. Darwis, saat gelar perkara kepada awak media di Lobi Polres
Klaten, Selasa (29/8) siang, menjelaskan para tersangka sudah diamankan beserta
barang bukti. Menurutnya penagakapan kali ini merupakan penangkapan terbesar
se-Solo raya, yang ditengarai miliki jaringan panjang, karena selain narkoba ditemukan
pula alat timbang pula di TKP.
“Selain
narakoba kita juga berhasil menyita peralatan hisap, handphone dan sejumlah
uang hasil penjualan. Dan karena tersangka sabu ini merupakan seorang
residivis, dan ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang napi di
Lapas Nusakambangan, maka kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres
Cilacap” ujar Kapolres.
Akibat
perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider
112 ayat(1) UU RI No. 35 Th. 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara dan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI No.36 TH.2009
tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal.
Sementara
dari pengakuan tersangka Ic dia berkenalan dengan A saat sama sama mendekam di
LP. Namun saat dirinya keluar A justru dikirm ke Nusakambangan. Dan sejak itu
dirinya masih menjalin komunikasi yang akhirrnya menjadi kurir narkoba dengan
imbalan uang sebesar Rp 3 juta/ sekali kirim.
Dalam
pengakuannya mereka sudah lima kali ini melakukan transaksi atau mendapat
kiriman paketan sabu dari dalam LP. Sementara dirinya mengajak Yh bergabung dan
berperan sebagai pengambil kiriman paket
untuk dibawa ke kontrakan di Dukuh Tegalmulyo, Desa Kingkang, Kecamatan
Wonosari. Untuk selanjutnya dipasarkan ke Klaten, Sukoharjo, Solo dan
sekitarnya.(ist/tri-b/red)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...