![]() |
Plt Bupati Klaten Hj Sri Mulyanai serahkan bingkisan pada perwakilan warga LP |
Kepala LP Klaten Budi Priyanto mengatakan Sebanyak 138
penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/b Klaten mendapat remisi umum
dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 72 Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia tahun 2017. Sejumlah resmisi yang diberikan tersebut
menjadikan 11 orang narapidana dan anak binaan dinyatakan bebas murni, sisanya
memperoleh pengurangan hukuman antara satu hingga enam bulan.
Kepala Lapas Klas II/B Klatyen, Budi Priyanto
mengemukakan, remisis umu (RU) penghuni lapas Klaten sebanyak 138 meliputi RU 1
(Napi masih menjalani hukuman ) sebanyak 127 orang, RU 2 (Bebas Hari ini)
sebanyak 11 orang. Sedang berdasarkan lama pengurangan hukum adalah sebagai
berikut, untuk pengurangan sebulan 42 orang, dua bulan 34 orang, tiga bulan 32
orang, 4 bulan 13 orang, lima bulan 13
orang dan enam bulan sebanyak 6 orang, serta Remisi donor darah minimal empat
kali sebayak 17 orang. ‘’ Saat ini jumlah penghuni Lapas Klaten total sebanyak
271 orang, terdiri 206 orang nara pidana dan 65 tahanan ‘’ ujarnya.
Pada bagian lain, Budi Priyanto mengatakan, tahun ini
Kemenkum HAM membuka Remisi ONLINE yang setaiap saat bisa dibuka oleh semua
orang. Pada dasarnya remisi adalah i merupakan hak setiap Narapidana, maka semua
Narapidana diiusulkan untuk mendapatkan remisi. Meski demikian untuk
memperoleh remisi atau pengurangan hukuman tersebut harus memenuhi persyaratan
tertentu.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Republik
Indonesia (RI), Yasona Laoly dalam
sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Bupati Klaten Hajah Sri Mulyani
mengatakan, pemberian Ramisi berhema ‘’ MELALUI REMISI KITA BERINTEGRASI DENGAN
SENI’’ kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan upaya melembutkan jiwa,
dan rasa sehingga persaaan yang mengarah pada perbuatan kriminal
dapat di eliminir. Selanjutnya saat kembali di masyarakat warga binan lebih
mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat
dengan masyarakat.(masaan/dehan)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...