Di Klaten setelah seluruh Puskesmas menjadi BLUD, Permenkes ini ditindaklanjuti
dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Nomor
900/1145/14 tentang Penetapan pembagian jasa pelayanan Badan Layanan Usaha
Daerah (BLUD) Puskesmas Kabupaten Klaten tahun 2017 tertanggal 1 April 2017.
Kasus yang terjadi di Puskesmas Jatinom pembagian
Jamed yang berujung pada OTT beberapa karyawan karena adanya pemberian sebagian
uang jasa tersebut pada 6 tenaga magang yang selama ini bekerja membantu di
Puskesmas Jatinom. Pemberian itu sendiri didasari rasa kemanusiaan dan
penghargaan atas pekerjaan mereka selama bekerja magang di Puskemas.
Menurut sumber di Puskesmas Jatinom sebelum pemberian
upah kepada 6 tenaga magang yang diambilkan dengan cara memotong sedikit uang para
PNS sudah melalui prosedur yang benar, dimana semua PNS sepakat hak dipotong untuk
diberikan kepada mereka karena merasa dibantu dalam pekerjaanya. Dan hal
tersebut sudah lazim dilakukan dimanan mana dan sudah berlangsung lama.
Sehingga dirinya heran jika perbuatan baik tersebut justru dianggap sebagai
Pungli dan kena OTT.
“ Kita heran mas, kenapa berbuat baik koq malah
dianggap pungli. Hak kita para PNS tidak masalah saat dipotong untuk menggaji
mereka, toh semua sudah melalui rapat dan kesepakatan, apalagi kita merasa terbantu
dengan keberadaan mereka. Apalagi sebentar lagi lebaran, sehingga tak ada
salahnya jika kita berbagi, toh mereka juga ingin ikut merayakan lebaran.
Sehingga bagi saya hal ini bukan sebuah masalah yang harus dibesar-besarkan”,
ujarnya.
Diakui sumber dalam hal ini memang ada oknum
karyawan yang tak mau haknya dipotong untuk diberikan pada karyawan magang. Padahal
dalam pemberitahuan dan kesepakatan mereka menyatakan tidak keberatan. Sehingga hal ini justru menjadi masalah yang
sebenarnya tak perlu terjadi, jika kita iklas berbagi dan berniat baik menolong
sesama.
Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Cahyono Widodo
M.Kes sendiri mengatakan apa yang dibagikan oleh staf Puskesmas Jatinom saat itu bukanlah dana
JKN, bukan pula pungutan dari masyarakat, melainkan jasa pelayanan yang
diterima Puskesmas Jatinom. Pembagian jasa pelayanan di Puskesmas Jatinom itu tidak
diberikan kepada karyawan pada setiap bulannya.
“Jasa pelayanan itu sah, itu resmi, karena memang ada peraturannya.
Jasa pelayanan itu haknya karyawan Puskesmas, dari dokter hingga tukang sampah.
Hanya saja, pembagiannya tidak sama. Tergantung pada poin dan pembobotan, serta
sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan beban kerja mereka,”
terangnya.
Puskesmas Jatinom selama
ini memang kekurangan tenagaa kerja sehingga menambah 6
orang tenaga magang untuk membantu
pekerjaan yang ada. Selama ini ada kepakatan internal, bahwa
tenaga magang di Puskesmas Jatinom juga diberikan sekadar uang transport.
Jumlahnya bervariasi, dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan, ditambah
jasa pelayanan. Selama ini, uang transport tenaga magang itu “ditalangi” lebih
dulu dari pinjaman koperasi Puskesmas Jatinom.
Terkait OTT tim saber di Puskesmas Jatinom, dr Cahyono
mengatakan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut pada aparat penegak hukum, toh
sampai saat ini dirinya belum diberitahu secara resmi perihal terseut(
laaurent/farought)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...