Pelaku berhasil masuk rumah korban yakni Teguh Santoso
(54) yang saat itu tanggal 4 Mei 2017 ditinggal sang pemilik untuk menghadiri
hajatan. Dalam kondisi rumah sepi sekitar pukul 10 malam pelaku berhasil masuk
rumah melalui pintu belakang dengan cara merusak gerendel pintu dan gembok.
Usai masuk pelaku langsung menggasak beberapa barang
dirumah tersebut antara lain sebuah laptop merk Asus,1 (satu) buah STNK sepeda
motor Honda Nopol AD-2986-QL, .1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda
Nopol AD-6275-IV,1 (satu) buah HP merk Oppo,1 (satu) buah HP merk LG,1 (satu)
buah HP merk Nokia dan 1 (satu) lembar bukti pegadaian serta uang tunai sebesar
Rp 1,5 juta dan perhiasan emas seberata 13 gram.
Aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh istri
korban yang baru pulang usai membantu hajatan di rumah tetangganya. Mereka yang
terkejut melihat pintu rumah belakang terbuka dan beberapa barang dirumah
hilang. Saat itu juga yang bersangkutan menghubungi sang suami. Mengetahui
rumahnya kedatangan tamu korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek
setempat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Resmob Sat
Reskrim Polres Klaten melakukan lidik untuk mengungkap perkara tersebut,
selanjutnya pada hari Senin 22 Mei 2017 Pukul 14.00 wib di daerah Daleman
Wonosari Klaten Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten bersama dengan unit
reskrim Sek Juwiring Polres Klaten berhasil mengamankan seorang laki-laki yang
diduga sebagai pelaku pencurian bernama Erwin Widiantana.
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...