“SIM
yang telah mati tidak bisa diperpanjang lagi. SIM hanya bisa diperpanjang jika
masa berlakuknya belum habis. Untuk itu saya menghimbau agar para pemilik SIM
untuk meneliti masa berlaku SIM miliknya dan bergegas datang ke lokat layanan
SIM di Mapolres Klaten atau program SIM Keliling, jika SIMnya memang sudah mau
habis”, demikian ditegaskan Baur SIM Polres Klaten Jawa Tengah Aiptu Gunawan saat
ditemui diruang kerjanya.
Menurut
Aiptu Gunawan proses perpanjangan SIM tidak sulit dan cepat. Pemilik hanya
dibebani beaya kir dokter sebesar Rp 30 ribu dan membayar di loket BRI sebesar
Rp 75 ribu, untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A. Sedang jika mencari SIM
baru pemohon harus melalui mekanisme ujian teori dan tertulis serta membayar
beaya kir dokter sebesar Rp 30 ribu dan membayar di loket BRI sebesar Rp 100
ribu untuk SIM C dan Rp 120 ri bu untuk SIM A.
Untuk
pemohon perpanjangan jangan SIM menurut Gunawan bisa langsung jadi dan
ditunggu. Sedang bagi pemohon SIM baru bisa beberapa hari tergantung lulus dan
tidaknya dalam mengikuti proses ujian, baik teori dan pratek. “Untuk
perpanjangan sehari jadi bisa ditunggu. Namun jika cari baru, tergantung
kemampuan pemohon dalam mengikuti ujian tertulis atau praktek”, ujarnya.
Saat
ini setiap hari pemohon SIM baru di kantor Satlantas Mapolres Klaten mencapai
40 hingga 50 pemohon perhari. Sedang untuk mereka yang memperpanjang SIM bisa
mencapai angka 250 hingga 300 orang pemohon.(farought)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...