“Berdasarakan barang
bukti yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi nomor 12 A UU RI no 31 tahaun 1999 tentang
pembarantasan tindak pidana korupsi sebagi mana telah dirubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi yungto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dibawah
lima tahun sehingg yang bersangkutan tidak ditahan”, demikian disampaikan ketua
tim saber punli dihadapan sejumlah wartawan.
Menurut Kompol Heri
Sutanto penetapan yang bersangkutan
sebagai tersangka setelah petugas berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti
serta data pendukung. Dalam hal ini juga memintai keterangan dari 6 orang saksi,
dimana semua mengarah pada dugaan yang disangkakan. Berdasar keterangan dan alat bukti itulah
maka tim saber pungli Klaten menetapkan yang berangkutan sebagai tersangka.
Dijelaskan lebih
lanjut terbongkarnya kasus dugaan tindak pidana pungli oleh oknum camat
Manisrenggo berkat adanya aduan masyarakat melalui kotak wadul Kapolres yang
ada di kantor Polsek Manisrenggo. Berawal dari aduan tersebut petugas langsung
melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan uang sebesar Rp 300 ribu di laci
meja tugas camat. selain uang tim saber pungli juga menemukan buku
register yang bersisi daftar nama 144
warga yang mengajukan surat keterangan pensertifikatan tanah yang diduga juga
terkena pungutan liar sejak tahun 2016. “Kami akan terus dalami kasus ini dan
mengusut hingga tuntas”, tegasnya.
Terkait penetapan
dirinya sebagai tersangka dalam dalam
kasus dugaan pungli pensertifikatan tanah, Camat Manisrenggo Purnomo Hadi
sangat menyayangkan penetapan dirirnya sebagai tersangka sangat tiba –tiba dan
seakan dipaksakan. Selain itu dirinya membantah telah melakukan apa yang
dituduhkan. Namun sebagai warga negara dan abdi masyarakat yang baik, dirinya
akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Banyak kejanggalan
dalam proses penetapan diri saya sebagai tersangka, apalagi pemeriksaan saya
kemarin tidak terkait OTT. Selain itu
pelapor kehilangan sertifikat yang akhirnya menyebabkan dirinya dijadikan
tersangka masih dibawah umur. Sedang masalah uang tiga ratus ribu dalam map yang ada dilaci saya, sayapun tidak menyentuhnya bahkan uang tersebut akan saya kembalikan jika orang tersebut datang. Tapi ternyata dia tidak pernah datang lagi”, tegasnya.
Namun atas semua
tuduhan hingga dijadikan tersangka, dirinya tidak akan tinggal diam. Sebagai
upaya pembelaan atas semua yang dituduhkan, dirinya akan segera mencari bantuan
hukum dengan menunjuk salah satu pengacara.” Untuk keterangan lain-lain akan
saya sampaikan nanti setelah saya menunjuk kuasa hukum”, ujarnya (farought)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...