![]() |
AKP Parnoto Kapolsek Pedan Klaten |
Petugas jajaran Polsek Pedan berhasil
menggerebek tempat penjualan miras tersebut setelah adanya informasi dari
masyarakat jika di tempaat tersebut seing terjad transaksi jual beli miras dan
terkadang juga dijadikan ajang untuk minum-minum.
Berawal dari laporan tersebut,
petugas akhirnya melakukan pemantauan beberapa hari. Setelah memastikan ada
aktivitas langsung dilakukan penggerebekan. Dari hasil operasi tersebut
berhasil disista dari rumah Netty 70 botol anggur kolesom, 3 botol bir hitam,
satu botol bir putih,13 botol port bir
setrta 2 botol bir bintang.
Kapolsek Pedan AKP Parnoto
membenarkan jika anak buahnya telah
melakukan penyitaan sejumlah minuman keras dari tempat Netty Widiastuti warga
Kauman, Keden, Pedan. Dari tersangka berhasil disita puluhan minuman keras yang
kini telah diamankan di Mapolsek. Yang bersangkutan lanjut Parnoto akan
dikenakan hukuman tipiring (tindak pidana ringan) dan dikenai wajib lapor.
Umumnya alasan mereka menjual minuman demi menghidupi keluarga.
“Mereka akan kita kenakan
hukuman tidak pidana ringan atau Tipiring dan harus wajib lapor. Selain itu
mereka akan kita suruh mmembuat surat
pernyatan tidak akan mengulang lagi perbuatannya menjual miras”, tegas Parnoto.
(ing/neo)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...