![]() |
Ratusan pedagang pasar Teloyo hadiri sidang di PN Klaten |
Dari informasi sementara di lapangan menyatakan tanah tersebut sebelumnya
merupakan milik salah satu warga dan oleh pihak pemerintah desa tanah yang di
pakai untuk pasar tersebut sudah di tukar guling dengan luas yang sama.
Seiring berjalannya waktu, tanah yang sudah menjadi bondo desa itu
tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa tanah yang di gunakan untuk pasar saat ini, merupakan
tanah milik pribadi yang di buktikan dengan adanya sertifikat hak milik, untuk
itu pedagang yang selama ini menempati pasar di minta untuk mengosongkan lokasi
oleh pemilik lahan.
"Yang bisa menyelesaikan ini pihak desa, dan kami sebagai
penghuni pasar hanya berharap agar masalah ini segera terselesaikan, sehingga
kami dapat berjualan lagi dengan nyaman" ujar Purwanto, salah satu
pedagang di pasar Tloyo.
Menurut keterangan salah satu pedagang, pasar tersebut sudah berdiri
sejak tahun 65 dan mereka menempati lapak di pasar Tloyo sudah turun temurun.
Dan apa yang terjadi saat ini mereka sama sekali tidak tahu menahu, selain itu
mereka juga bukan orang asli daerah tersebut.
"Saya tidak tahu menahu tentang permasalahan ini, yang saya
tahu pasar itu ada sudah lama dan saya menempati lapak di situ merupakan
warisan" ujar pedagang yang tak mau di sebutkan namanya.(alfarought)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...