![]() |
Rokok ilegal (foto istw ant) |
Kasipidsus Kejari Klaten,
Nurul Anwar tersangka Didit yang tertangkap tangan oleh KPPBC ( Kantor
Pegawasan Dan pelayanan Bea Dan Cukai) Surakarta pada 27 Maret 2016 terbukti
melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Menurut Nurul Anwar, seharusnya
sebelum memproduksi pelaku usaha harus mengantongi ijin nomor pokok pengusaha
barang kena cukai (NPPBKC) terlebih dahulu dan membayar cukai dari barang yang
dihasilkan. Namun yang dilakukan pelaku justru mengabaikan semua aturan tersebut.
Tiga kali memproduksi dengan total cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 320
juta tidak dilakukan.
Akibat perbuatannya yang
bersangkutan dijerat pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Cukai. Yang bersangkutan akhirnya dijatuhi
hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 650 juta, subsider empat bulan
kurungan.(ful/rtv)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...