![]() |
Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto dalam sidang paripura DPRD Klaten |
Namun sayang dan ironis, dalam acara tersebut
hanya ada 31 anggota DPRD yang hadir dari 50 anggota DPRD Klaten, tanpa alasan
jelas. Pelantikan anggota DPRD Klaten pengganti antar
waktu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo nomor
170/17/2017 tertanggal 28 Februari 2017 ini, berjalan sekitar 40 menit dan molor 75 dari rencana pukul 09.00 baru
dimulai pukul 10.15. Sehingga banyak peserta sidang yang menggerutu.
Pelantikan anggota DPRD Klaten pengganti antar waktu ini dilakukan Ketua
DPRD Klaten Agus Riyanto.
Usai pelantikan dan pengucapan sumpah dilakukan penandatanganan
berita acara pelantikan dan sumpah oleh Ketua DPRD Klaten. Ada insiden “menarik” terjadi
saat pelantikan dimana pengucapan sumpah harus diulang beberapa
kali karena anggota yang dilantik tidak hafal.
Ketua DPRD Klaten Agus Riyanto dalam sambutannya mengajak anggota DPRD Klaten yang
baru saja dilantik
untuk segera menyesuaikan diri dengan anggota DPRD Klaten. Dengan harapan, dapat segera bekerja
dengan baik dan dalam mengemban tugas memperjuangkan kepentingan rakyat.” Kita berharap anggota yang baru dilantik cepat
menyesuaikan diri dan mau bekerja demi kepentingan rakyat”, ujarnya.
Sementara Plt Bupati Klaten dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Jaka
Sawaldi mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Klaten yang baru saja dilantik
ini. “Kami berharap anggota yang baru
dapat menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah
Kabupaten Klaten”, harapnya. (laurent/han)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...