![]() |
Ketua DPC PDIP Klaten H. Sunarno dalam keterangan perssnya |
Ketua
DPC PDIP Klaten Haji Sunarno mengatakan, setalah kejadian OTT oleh Satgas KPK
tanggal 30 Desember 2016, dalam tanggal yang sama Dewan PimpinanPusat (DPP)
PDIP menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 211/KPTS/DPP/XII/2016 tentang Pemecatan
Sri Hartini dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sehubungan hal
tersebut Jajaran pengurus mohon maaf atas kejadian yang melibatkan salah seorang
kader terbaiknya tersebut.
“Kami
merasa prihatin dan mohon maaf, salah seorang kadernya tanpa sepengetuan partai
melakukan kesalahan yang fatal “ ujarnya.
Lebih
lanjut Sunarno yang didampingi sekertarisnya Agus Riyanto mengatakan, Hajah Sri
hartini pada tahun 2008 – 2010 menjabat sebagai ketua DPC PDIP, tahun 2010-2015
Wakil Bendahara DPD PDIP Jateng, tahun 2015-020 yang bersangkutan tidak menduduki
jabatan dalam kepengurusan PDIP. Sedang Andy Purnama yang kini anggota Fraksi
PDIP dalam kepengurusan 2010-2015 menjabat sebagai sekretaris DPC dan tahun
2015-2020 wakil ketua bidang Bidang Pemuda dan Olah Raga.
Menurut
Sunarno, kejadian yang menimpa Hajah Sri Hartini terkait OTT oleh Satgas
KPK dilakukan atas nama pribadi atau dengan
kata lain bukan dilakukan atas kebijakan partai, sehingga harus dipertanggung jawabkan
yang bersangkutan. Meski demikian, karena yang bersangkutan sebelumnya telah berkiprah
dalam partai maka segenap fungsionaris DPC, Fraksidan PAC PDIP memohonkan maaf atas
kesalahan yang dilakukan oleh Hajah Sri Hartini.
Sehubungan
hal tersebut, ketua DPC PDIP Klaten,
meminta kepada semua kadernya termasuk yang duduk dalam legislatif untuk
bekerja keras, dan jujur untuk kepentingan dan kemajuan kesejahteraan rakyat Klaten.
Kemudian diantara para kader jangan saling menghujat atau saling menyalahkan,
Karena bila dilakukan demikian, semua itu tidak akan menyelesaikan masalah,
sehingga semua pihak diminta untuk turut menegakkan hukum agar berjalan baik
Menjawab
pertanyaan terkait Bupati dan wakil Bupaati pengganti, Sekretaris DPC PDIP
AgusRiyanto mengatakan, PDIP tidak nggege mongso (tergesa-gesa) karena ada prosedur
yang harusdilalui. Sesuai ketentuan, manakala terjadi kejadian demikian kemudian
sudah keluar inkrah (keputusanhukumtetap), maka partai baru akan mengusulkan dua
calonke DPRD untuk dipilih salah satu diantaranya. “ Sebelumnya saat pencalon bupati
Klaten yang diusung oleh PDIP dan Nasdem kemudian didukung
PPP, Gerindra, PKS danHanura, sehingga partai juga akan berkoordinasi dengan partai
pengusung yang lain” jelasnya,.
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...