![]() |
Anggota Peradi saat diskusi |
Menurut ketua Peradi Solo Badrus
Zaman, tindakan yang di lakukan oleh satuan reserse kriminal polres Klaten di
nilai menodai martabatprofesi Advokat. Hal itu di ungkapkannya seusai
mengunjungi pengadilan negeri Klaten, Jumat (30/9).
“Saat penangkapan , tidak ada
surat pemberitahuan kepada PN Klaten, untuk itu kami akan mengambil langkah
hukum terkait penangkapan rekan Sigit” ungkap Badrus Zaman ketua DPC Peradi
Surakarta.
Apa yang telah di lakukan oleh
satuan reserse kriminal Polres Klaten terindikasi menyalahi aturan dan prosedur
dalam penangkapan. Di jelaskan oleh Badrus Zaman, untuk melakukan penangkapan terhadap
seseorang yang tidak tertangkap tangan dalam tindak pidana, terlebih dahulu di
lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, namun hal itu tidak di lakukan oleh pihak
Kepolisian Klaten.
Selain itu, adanya MOU antara
Kepolisian dan Peradi terkait dengan penangkapan terhadap Advokat harus ada
surat pemberitahuan terlebih dahulu terhadap pengurus Peradi, yang mana surat
tersebut akan di tindak lanjuti DPC Peradi dengan pemeriksaan internal terlebih
dahulu.
Beberapa waktu lalu, Sigit Pratomo
yang berprofesi sebagi advokat di
tangkap usai mendampingi salah satu kliennya
di lingkungan Pengadilan Negeri Klaten atas dugaan penipuan terhadap
warga Karanganom. Namun setelah menjalani pemeriksaan dan tidak terbukti
melakukan tindak pidana penipuan akhirnya Sigit Pratomo di bebaskan.(hil)
rusak rusak. keadilan dikuasai yang punya uang.
ReplyDelete