![]() |
Kabag Pemerintahan Pemkab Klaten Hari Budiyono |
Kepala bagian Pemerintahan Pemkab Klaten
Hari Budiyono menegaskan putusan Bupati terkait pemecatan kepala desa
Tirtomarto sudah sesuai prosedur dan sesuai undang undan dan peraturan
pemerintah. Menurut Hari yang berangkutan dipecat karena terbukti dengan syah
dan berkekuatan hukum telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai
keputusan pengadilan Negeri Klaten nomor 104/Pid.B/2016/PN,Klt tertanggal 20
Juni 2016.
“
Pemecatan yang
bersangkutan
dari jabatan Kepala Desa sudah sesuai
aturan dan mekanisme yang ada. Dasar Bupati
mengeluarkan surat pemecatan yakni Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 serta pelaksanaan undang-
undang nomor 6 tahun 2014, dimana
dinyatakan Kepala desa bisa diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana
dan memiliki kekuatan hukumm”, tegasnya.
Seperti
diberitakan Mattanews beberap waktu lalu, Nahrowi dilaporkan kepihak berwajib
karena telah melakukan penganiayaan terhadap Wagino(62) ketua kelomok tani
(Gapoktan) Tirto Marto. Pemukulan diduga berlatang belakag rasa cemburu karena
pelaku melihat sang istri pergi bersama
dan jajaan bareng di salah satu warung. Padahal kepergian istri tidak sendirian
ada pengurus lain yang ikut, karena memang ada urusan mengklarifikasi adanya
selisih laporan keuangan di Bayat.(hil/ida)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...