![]() |
Penambangan pasir di Kemalang (foto ilus istw) |
Ironisnya disaat Klaten “panen”
emas hitam yang ditambang tanpa ijin ini, Pemda Klaten tak bisa menikmati
hasilnya. Dari sektor ini Pemda Klaten hanya menerima PAD sebesar Rp 2,1
milliar/tahun berasal dari penarikan tarif ristribusi sebesar Rp 25.000/karcis.
Padahal jika dikalkulasi dengan hitungan kotor bisnis emas hitam ini menghasilkan
omset sekitar Rp 1 milliar/hari, atau Rp 30 milliar sebulan.
Dalam sehari diperkirakan 900
truk keluar masuk wilayah Kemalang dan Manisrenggo untuk mengambil pasir. Harga
pasir ditempat berkisar Rp 650.000 hingga Rp 700.000/rit. Jumlah ini belum
terhitung matrial lain seperti batu, kricak, urug sirtu dan lainnya. Lantas
kemanakah dana milliaran rupiah itu dan siapakah yang bermain dan diuntungkan
dengan bisnis ilegal ini.
![]() |
Sidorejo, bukan tidak mungkin 30 tahun lagi menjadi gersang |
Sungai Woro dulu memang dikenal
sebagai penghasil pasir dengan kualitas baik. Namun seiring perkembangan jaman
para pencari pasir tradisional (ngelo) mati suri tergeser munculnya alat berat
bego. Walau akhirnya begopun dilarang karena merusak lingkungan dan eko sistim.
Namun entah siapa yang memulai kini “tangan-tangan” mesin raksasa ini beroprasi
kembali.
Larangan penambangan bego dengan
latar belakang merusak lingkungan dan eko sistim alam tak lagi digubris.
Berbagai “permainan” akhirnya ditempuh mereka yang punya modal besar dan para
cukong. Akhirnya walau dilarang bego masih beroprasi di bumi Kemalang dan
Manisrenggo. Mereka mengoprasikan alat beratnya dimalam hari.
Kong kalingkong dan main mata itu
sudah pasti. Dan siapa dibalik bego sudah menjadi rahasia umum. Karena bermain
di bisnis ini memang sangat menguntungkan dan menjanjikan. Setoran tiap rit
truk dan bermain bahan bakar bersubsidi untuk bego besarnya luar biasa. Maka
walau ada seribu larangan menambang dengan bego dari pemerintah mereka tidaka
menggubris dan tetap saja eksis karena ada beking dibelakang bego.
Sekarang sudah saatnya dengan
pemimpin baru, Klaten berani menutup penambangan liar atau mengatur tata kelola penambangan pasir di bumi
Kemalang dan Manisrenggo dengan benar dan sesuai Perda yang ada. Karena jika
tidak dikelola dengan benar, 20 tahun lagi bumi Kemalang dan Manisrenggo akan
tandus dan gersang. penambang lokal akan mati dan warga kehilangan mata
pencahariannya. Dengan tata kelola yang baik dan benar Pemda bisa menyelamatkan asset kekayaan
sekaligus mengoptimalkan PADnya. Itu langkah tepat dari pada uang hilang
percuma hanya untuk “menggendutkan” para
beking penambang liar.
Kasus tewasnya aktivis lingkungan
di salah satu kota di Jawa Timur beberapa waktu lalu karena menantang
penambangan pasir liar, memang membuat banyak orang takut dan berpikir lima
kali untuuk mengungkap siapa beking
dibalik maraknya Bego di bumi Kemalang dan Manisrenggo. Mereka tak mau mati
konyol karena mencoba melawan “penguasa”. (get/now)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...