![]() |
Bupati Klaten Hj Sri Hartini SE |
Dihadapan para penerima SK Bupati mengatakan, berdasarkan ketentuan yang
berlaku Kenaikan adalah penghargaan yang diberikan pemerintah pada pegawai
negeri sipil atas jasa dan pengabdian pada negara. Maka penerima SK
diperintahkan agar ada perubahan dalam bersikap sekaligus dapat menjadi teladan
dalam bertindak maupun bertingkat laku pada lingkungannya.
“ Saya perintahkan pada pimpinan SKPD agar dapat memberikan pembinaan,
bimbingan agar penerima dapat meningkatkan pengabdian, disiplin, maupun
prestasi kerjanya. Loyalitas, totalitas serta dedikasi tinggi alam melayani
masyarakat wajib dimiliki oleh semua PNS dijajaran Pemda Klaten. Sebagai abdi
dan pelayan rakyat kita harus bisa memberi contoh yang baik bagi mereka“
tandasnya.
Lebih lanjut bupati mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS seorang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan
yang syah selama 46 hari atau lebih yang dihitung komulatiuf selama setahun,
yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai PNS. Untuk itu Bupati berpesana
agar kenaikan pangkat henaknya bisa dijadikan acuan untuk memacu prestasi kerja
dalam melayani masyarakat.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto didampingi
Kabid Mutasi Slamet, mengemukakan, Surat Keterangan Kenaikan Pangkat (SKKP)
periode 1 Oktober 2016 yang diserahkan keseluruhan sebanyak 494 lembar. Dengan
rincian SKKP Golongan III/d kebawah sebanyak 345 SK, SKKP golongan IV/a dan
IV/b sebanyak 149 surat keputusan.(han/red)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...