![]() |
Kapolres Klaten AKBP Faizal saat gelar perkara narkoba |
Dari para tersangka berhasil
diamankan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis sabu dengan total 1,37
gram, handphone berbagai merk, uang tunai, ribuan butir pil psikotropika dan
obat-obatan terlarang serta berbagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi
narkotika dan psikotropika.
Kapolres Klaten AKBP Faizal dalam
gelar perkara yang dilakukan di Mapolres menjelaskan sembilan tersangka
tersebut terdapat empat pengedar dan yang lima merupakan pemakai, para pengedar
mengincar di pedesaan yang pelosok sebab masih ada rasa penasaran dengan yang
namanya sabu-sabu. Sementara dari tiga kasus narkotika tersebut dua kasus
psikotropika, dua kasus kesehatan dari pengembangan tersebut diamankan Sembilan
tersangka.
“ Narkoba merupakan bahaya
laten yang mampu melupuhkan banga, maka Polres Klaten tak pernah berhenti dalam
melakukan upaya pencegahan hingga upaya penindakan terhadap masyarakat sehingga
angka peredaran narkoba diwilayah Klaten dapat kita tekan se minim mungkin”
tegasnya.
Sembilan tersangka dijerat
pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta pasal
196 Juncto pasal 197 Juncto 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak 1,5 milyar.(maspol/red/hil)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...