![]() |
Bupati Hj Sri Hartini saat hadiri Paripurna DPRD Klaten |
Bupati Klaten hajah Sri Hartini dalam
pengantar penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2016 mengemukakan,
pendapatan daerah yang semula Rp. 2,364 trilyun lebih mengalami penurunan
sebesar Rp. 227,525 milyar lebih menjadi Rp. 2,136 trilyun lebih. Belanja
Daerah direncanakan naik sebesar Rp. 106,523 milyar lebih dari semula Rp. 2,423
trilyun menjadi Rp. 2.529 trilyun lebih, sehingga mengalami defisit sebesar Rp.
392,898 milyar.
Pada bagian lain bupati mengatakan,
Pembentukan perangkat daerah Klaten mengacu Undang2 Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat
daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja
sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Hal ini sejalan dengan prinsip penataan
organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien,
selain itu juga mengacu Peraturan pemeintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dalam kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur
yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas. “ Pembentukan mempertimbangkan luas
wilayah, jumlah penduduk, keuangan daerah serta beban tugas sesuai dengan
urusan pemerintahan “ tambahnya.
Menurut bupati Klaten, pembentukan
perangkat daerah hasil pemetaan yang diatur dalam raperda terdiri Sekretariat
daerah, Dinas daerah serta Badan Daerah, disamping itu juga membentuk kecamatan
sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan, yang dibantu oleh beberapa
kelurahan desa yang merupakan perangkat kecamatan. Dasar utama pembentukan
Perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
daerah terdiri urusan wajib dan pilihan.
Terkait adanya Raperda Perubahan bentuk
Badan Hukum Perusda BPR bank Klaten menjadi Perseroan terbatas BPR Bank Klaten,
bupati mengatakan, BUMD dengan peran strategis dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi daerah dan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah diperlukan upaya
peningkatan daya saing dan fleksibilitas. Perusda BPR Bank Klaten yang bergerak
dalam industri perbankan perlu upaya peningkatan ketahanan serta daya saing meelalui
penguatan modal guna optimalisasi kualitas dan tata kelola perusahaan, sehingga
dipandang perlu mengubah status badan hukum BPR bank Klaten menjadi Perseroan
Terbatas BPR Bank Klaten (Perseroda)“ jelasnya.(han/red)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...