![]() |
Ilustrasi : terjun bebas |
Sumber di Pemda Klaten menegaskan
dengan jabatan baru tersebut dipastikan yang bersangkutan turun pangkat dan
eselon. Hukuman tersebut menurutnya sudah pas dan layak jika melihat tingkat
kesalahan sebesar itu. Padahal jika Bupati berkehendak Herlambang bisa dibawa
ke ranah hukum.”Saya kira Bupati sudah sangat bijaksana saat mengambil keputusan
tersebut, karena beliau masih bisa menjatuhkan hukuman lebih berat jika mau”,
ujar sumber.
Terkait kapan adanya pergeseran
jabatan atau mutasi, masih menurut sumber yang sama sangat mungkin dilakukan
Jum’at (26/8), mengingat anggaran perubahan sudah harus digedok bulan ini
karena waktunya sangat mepet. Sementara DPRD mau menyetujui perubahan anggaran jika
sudah ada pergeseran/mutasi jabatan dijajaran pejabat eselon II.”Mungkin Jum’at
besok mas. Jika harus mundur paling lambat Senin (29/8) ”, tegasnya (tev)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...