![]() |
PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten |
“kami telah
memberikan toleransi kepada PKU dengan hanya meminta penggantian atas
penggunaan lahan tersebut, namun pihak PKU tidak menghiraukan apa yang kami
minta” ujar yuli tegas.
Di ceritakan oleh Yuli dan rekannya sejak di
mulainya penambahan bangunan PKU, lahan kas yang berdampingan itu terbengkalai.
Dan seusai pembangunan di sinyalir luas tanah kas desa Sabrang menyusut karena sebagian lahannya telah di pakai oleh
PKU.
Mendapati hal itu warga memdesak pemerintah desa
(Pemdes) untuk melakukan pengukuran ulang dengan memanggil BPN (Badan
Pertanahan Nasional). Disaksikan perangkat desa, BPD, dan menegement PKU,
akhirnya di lakukan pengukuran ulang. Dan hasilnya, tanah kas tersebut menyusut
luasannya
“Pengukuran
seharusnya dimulai dari sisi timur yang
masih ada tugu batas tanah lama, bukan dari barat yang sudah ada pondasi
bangunan PKU. Karena jika dilakukan dari barat maka hasilnya akan lain. Dengan
adanya hal tersebut maka ada indikasi PKU telah mendirikan bangunan di atas
tanah kas desa Sabrang. Untuk itu kami atas nama warga Sabrang minta pihak PKU
Muhamadiyah Delanggu segera membongkar bangunannya karena sebagian bangunannya
berdiri di atas tanah orang lain”, tegas Yuli salah satu warga Sabrang.
Terpisah, kepala desa Sabrang Rohmat Wiyono, membenarkan adanya permasalahan dengan PKU
muhamadiayah terkait dengan batas tanah. Namun permasalahan tersebut higga kini
belum elesai walau beberapa kali pihak desa telah memanggil pihak PKU
Muhammadiyah. “Selama ini belum ada titik temu dan keputusan”, ujarnya.
Terkait dengan permasalahan tersebut, pihak
menegement PKU Muhamadiyah Delanggu belum bisa memberikan keterangan. ”Maaf mas
kebetulan petugas yang berwenang memberi keterangan tidak ada ditempat”, ujar
salah satu staf saat akan dikonfirmasi. (lal/ndi)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...