![]() |
Tiga remaja tanggung diamankan ke Mapolsek karena mabuk. |
Kapolsek Gantiwarno, AKP Barozi, mewakili Kapolres Klaten AKBP Faizal, saat
memberikan laporan, Selasa (12/04/2016), mengatakan tiga pemuda tersebut
diketahui tengah berpesta miras ketika anggota tengah melakukan patroli.
“Saat itu, kami patroli rutin, ketika lewat di lokasi kami mendapati mereka
lalu kami berhenti dan memeriksa mereka. Ternyata memang mereka bergerombol dan
tengah minum minuman keras, dan memberontak saat akan digelandang ke Mapolsek” ujar
Barozi
Kini, ketiga pemuda yakni Eko Cahyo (27), warga Baturan, Ratno (26) Warga
Kaligayam, dan Andriyanto (28), warga Gondangan akan menghadapi sidang
tipiring di pengadilan.Mereka akan dijerat dengan perda nomor 28 tahun 2002
tentang miras dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal
250.000 rupiah. (riq).
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...