![]() |
Anggota satpol PP saat sidak di salah satu super market di Klaten |
Menurut Kepala Bidang ( Kabid)
Penegakan perda, Sugeng Santoso. Satpol PP
melakukan ultimatum terhadap 31 toko tersebut berdasarkan mekanisme Standar
Operasi (SOP). Munculnya SP 1 akan
berlaku tujuh hari sebelum muncul SP 2, dari SP 2 ke SP 3 di beriakan waktu 3
hari, apabila dalam waktu tiga hari sejak di berikan SP 3 pihak penerima
ultimatum masih membandel akan di lakukan esekusi.
“Sesuai dengan intruksi Bupati,
hari ini Satpol PP memberikan SP 1 kepada toko modern, baik indomart dan
Alfamart. Ada 31 toko yang menerima SP 1.” Ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP,
Sugeng Santoso.
Lebih lanjut dijelaskan, proses
perizinan sebenarnya tidak sulit,
asalkan memenuhi seluruh persyaratan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan
Kantor Penanaman Modal Perizinan Terpadu (KPMPT), sesuai dengan Perda Kabupaten
Klaten no. 12/2011.
Adapun Perda
tersebut menyebutkan tentang penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern, jam buka toko berjejaring hanya sampai pukul
23.00 WIB untuk Senin hingga Jumat. Pukul 00.00 pada akhir pekan dan pukul
02.00 WIB jika bertepatan dengan libur nasional atau keagamaan.
Seperti diketahui masyarakat Klaten, dimana dalam 2 tahun terakhir ini di Klaten banyak tumbuh subur toko berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret. namun dari sekian jumlah tersebut ternyata diduga banyak yang menyalahi aturan yakni tidak berijin dan beroprasi diluar batas ketentuan. Maraknya toko tersebut diduga tak lepas dari adanya beking oleh oknum pejabat di Klaten sendiri. (hil/red)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...