![]() |
Kepala Desa Jomboran Agung Widodo |
“Hingga saat ini belum ada
kesepakataan antara warga dan Pemda terkait dengan recana PU mau menggunakan tanahnya yang ada di wilayah
kami untuk pembuangan sampah sementara. Semua keputusan ada di tangan warga,Pemerintah
desa hanya bisa menjembatani”, demikian ditegaskan Kepala Desa Jomboran Agung Awi
Widodo.
![]() |
Lahan kosong milik DPU Klaten di Desa Jomboran |
Menurut Kepala Desa, warga
Jomboran sebenarnya tidak terlalu sulit dalam mensikapi masalah sampah. Namun
pengalaman tahun lalu membuat warga
trauma jika disodori janji atau kopensasi.
Saat ini PU Klaten masih kesulitan
mencari lahan untuk membuang produksi sampah Klaten yang setiap harinya
mencapai 3.284,79 meter kubik. Padahal kopensasi waktu yang diberikan warga Joho
Prambanan tinggal beberapa hari lagi. Sementara rencana untuk menggunakan tanah
kosong seluas 700 miliknya sendiri yang ada disamping TPA Jomboran hingga kini
belum mendapat lampu hijau warga.(get/tev)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...