![]() |
Asisten 1 Sekda Bambang Balak Sigit Sinugroho |
“Perda yang mendukung berlakunya
UU Desa hingga saat ini masih digodog dan dibahas oleh panitia husus (pansus)
DPRD Klaten. Sehingga dapat dipastikan tahun ini tidak akan ada pengisian
perangkat desa yang kosong. Dan untuk sementara kekosongan bisa diisi oleh
pejabat yang ditunjuk, mialnya jaabatan sekdes bisa diambilkan dari PNS di
kecamatan setempat”, demikian ditegaskan Asisten 1 Sekda bidang pemerintahan Bambang Balak Sigit Nugroho.
Terkait kekosongan yang terjadi
selama satu tahun kedepan, mantan kepala Bapeda Klaten ini optimis tidak akan
mengganggu jalannya pemerintahan desa, karena ada pelaksana tugas yang akan
bekerja sesuai tupoksinya. Sehingga dalam satu tahun pemerintahan baru Bupati
Hajah Sri Hartini nanti pemerintahan berjalan dengan normal.
Sementara dari data lapangan
terungkap kosongnya jabatan Kades dan Sekdes dikarenakan banyak pejabat yang
memasuki masa pensiun, atau meningggal dunia karena usia. ( tev)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...