![]() |
Truk galian C dengan muatan rata rata seberat 10 ton |
“Kalau soal izin galian
C itu kan lewat Gubernur, kami hanya bisa menekan truk-truk pengangkut material
dari galian C yang tidak lewat pada jalurnya, karena mengakibatkan hancurnya jalan yang dilewati. ”ungkapnya
kepada sejumlah wartawan, Rabu(30/12) siang dalam acara pengukuhan tim
relawan di BPBD Klaten.
Menurut dia,
permasalahan saat ini yakni, minimnya anggota Dinas Perhubungan (Dishub) yang
diterjunkan kelapangan untuk merazia truk pengangkut material dari galian C
itu. Dan itu menjadi penyebab utama. “Yang menerobos banyak, yang
mengawasi sedikit,” kata Jaka.
Sebenarnya, lanjut
Jaka, rambu-rambu sudah banyak, namun mereka masih tetap melanggarnya.
“Terkait hal ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” terang dia.
Terkait hal itu,
Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo mengatakan, kalau memang ada
galian C yang tidak memiliki izin resmi, jajaran kepolisian Polres Klaten siap
melakukan penindakan sesuai hukum yang ada. “Kalau masyarakat mengetahui yang
tidak memiliki izin tolong laporkan kepada kami, kami tidak segan-segan bagi
penambangan liar tersebut,” tegas Kapolres. (ono).
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...