
Namun, setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo semalam, Rabu, (4/11/2015), Presiden meminta mengkaji ulang pencabutan subsidi tersebut. "450 VA tidak ada perubahan harga karena kita ingin memberi kemudahan kepada masyarakat kecil," kata Sudirman, saat ditemui di Gedung Auditorium LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Sedangkan, untuk pelanggan 900 VA, lanjut Sudirman, Pemerintah akan memberikan waktu selama enam bulan kepada PT PLN (Persero) untuk menyisisir ulang pelanggan yang menggunakan subsidi salah sasaran.
Sebagai informasi, harga listrik pelanggan 450 VA sekitar Rp415 per kWh dan pelanggan 900 VA sekitar Rp605 per kWh diperkirakan akan naik menjadi harga keekonomian sekitar Rp1.350 per kWh, yang tiap bulan-nya bisa berubah. Kita tunggu kepastiannya. Kalau jadi naik berarti lebih dari 100%, apa nggak kasian rakyat kecil yang bukan PNS ya?
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...