![]() |
Bambang Sigit Mbalak Sinugroho. Asisten I Sekda |
“Jadi salah besar jika ada
pemberitaan yang mengatakan wakil Bupati belum mengajaukan ijin cuti tapi sudah
melakukan kegiatan kampanye. Yang dilakukan beliau selama ini ialah mendatangi
semua acara atau kegiatan pemerintah daerah Klaten dalam kapasitasnya beliau
sebagai wakil Bupati. Sehingga hal itu syah syah saja dan tidak melanggar
aturan, selama tidak berkampanye”, demikian ditegaskan Asisten I Sekda Klaten
Bambang Sigit Mbalak Sinugroho, terkait munculnya rumor yang mempertanyakan
masa cuti wakil Bupati.
![]() |
Kepala BKD Klaten Edy Hartanto dan Kabid Mutasi Supriyanto |
Hal tersebut dibenarkan Kepala
badan Kepagawaian Klaten Edy Hartanto SH yang mengatakan masalah cuti wakil
Bupati sepenuhnya hak yang bersangkutan. Namun jika memang wakil Bupati akan
mengambil cuti untuk keperluan kampanye semua sudah ada mekanismenya. Karena beliau
bukan seorang PNS maka yang mengatur ajuan cuti, semua diurus bagian
pemerintahan Pemda.
“Jika memang wakil Bupati akan
mengajukan cuti maka prosedurnya ajuan dilakukan lewat Bupati untuk selanjutnya
ditujukan pada Gubernur. Dan itu yang ngurus bagian pemerintahan Pemda Klaten,
bukan Badan kepegawaian Daerah, karena Wakil Bupati bukan PNS”, tegas Edy
Hartanto. (tev)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...