![]() |
Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo |
Barang bukti yang diamankan petugas, satu ember plastik hitam, tetes
tebu, 4 air utih, satu selang , 20 gram asam sulfat, 10 gram kalihidrogen, 150
gram instan hias dan satu termometer.
Jumlah barang bukti yang ditemukan 53 kilogram sabu sabu yang disita,
sementara bagi pelaku sebagai penggolah, penguna,pemproduksi. Dan mereka
dikenai UU pasal 35 /2009 ancaman sekurangnya 20 tahun
penjara.
Wakapolres Kompol Hendri Yulianto kepada wartawan menjelaskan, pelaku
tergiur menggolah jenis narkotika sabu-sabu karena melihat keuntungan yang
besar. Mereka membuat 10 gram bisa menghasilkan uang sebesar Rp 30 juta.“Modus
peran pelakunya pertama prekursor ini digunakan pembuatan narkotika jenis
sabu sabu dan dipersiapkan oleh para pelaku yang tidak
dikenal.
“Pelaku memang pengguna sekaligus pelaku psikotropika. Sebagai wajah baru
kami masih terus mengembangkan kasus ini. Apalagi mata rantai mereka terputus
karena satu dengan lainnya tidak saling mengenal. Mereka behubungan hanya lewat
BB”, ujar Wakapolres Jum’at (11/9).(son/red)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...