![]() |
Dimas dan Fajar saat mengikuti sidang di PN Klaten |
Karena sedang ada pembangunan, sidang
dilakukan di Ruang Sidang III Tirta. Suara bising aktivitas pembangunan sangat
mengganggu jalannya sidang. Belum lagi suara kendaraan staf pengadilan
negeri yang hilir mudik di sebelah ruang
sidang juga turut mengganggu jalannya sidang.
Salah satu kuasa hukum terdakwa
menilai belum ada kesiapan matang terhadap sidang pembacaan dakwaan terhadap
kliennya. Ia menilai mundurnya pelaksanaan sidang menunjukkan belum adanya
kesiapan yang matang. “Rencananya sidang digelar pukul 9 pagi, tadi baru
dimulai sekitar pukul setengah tiga. Dakwaan terhadap klien kami pun terkesan
belum dipersiapkan dengan matang,” ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa.
Sidang ditutup pukul 15.30. Keduanya didakwa
melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No. 11/2008 tentang Undang-Undang
Informasi Teknologi dan Elektronika (UU ITE) dan Pasal 310 Kita Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencamaran Nama Baik. Keduanya didakwa 10 bulan
kurungan karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap salah
seorang dosen.
Menyikapi dakwaan tersebut kedua terdakwa
bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan. Sidang selanjutnya akan
digelar Kamis (9/7).(R1/red)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...