![]() |
Gudel dengan barang bukti Pil Koplo |
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP
Danang Eko Purwanto menjelaskan selain mengamankan ribuan pil Trixyphenidyl
disimpan di gudang kamar rumah tersangka, petugas juga menyita sebuah air
softgun jenis revolver warna hitam, uang tunai sebesar Rp 950 ribu, dan barang
bukti lainnya. “Saat digrebeg petugas mendapati 4.172 butir pil Trixyphenidyl
disimpan di gudang kamar rumah tersangka. Petugas juga menyita sebuah air
softgun jenis revolver warna hitam, uang tunai sebesar Rp 950 ribu, dan barang
bukti lainnya” ungkap AKP Danang saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat
(19/6).
Ditanya terkait kepemilikan
sebuah air softgun jenis revolver warna hitam tersebut, Gudel menjelaskan hanya
untuk berjaga-jaga saja. “Pistol ini hanya untuk berjaga-jaga bila ada yang
ingin merampas pil saya. Bukan untuk merampok,” jelas Gudel.
Lebih lanjut AKP Danang
menjelaskan rixyphenidyl atau pil putih atau yang populer disebut Trihex
merupakan kategori obat kelas G atau obat keras. Bagi yang ingin
mengkonsumsinya harus membutuhkan resep dokter. Namun demikian, para oknum
pelajar menyalah gunakannya sebagai pil penenang masalah. “Seperti dikatakan
tersangka tadi, pil ini membuat nge-fly, layaknya orang ingin tidur dan
menenangkan. Belum lagi harganya yang murah sesuai kantong pelajar,” terangnya.
Trihex yang biasa digunakan
untuk mengatasi gejala Parkinson, dan juga mengurangi efek samping obat
antipsikotik pada pasien gangguan jiwa itu dikemas dalam berbagai kemasan siap
edar. Antara lain, sebanyak 2.062 butir pil putih yang dibungkus plastik
alumunium berwarna silver. Sebotol plastik warna putih dengan merk Hexymer
kandungan Trixyphenidyl dua miligram sebanyak 554 butir.
![]() |
Ribuan pil Koplo siap edar milik Gudel |
“Pil koplo itu dikemas dalam
berbagai kemasan siap edar. Antara lain, sebanyak 2.062 butir pil putih yang
dibungkus plastik alumunium berwarna silver, plastik warna putih dengan merk
Hexymer kandungan Trixyphenidyl dua miligram sebanyak 554 butir. Selain itu ada
juga pil yang berwarna kuning disimpan dalam dua botol merk Hexymer,
masing-masing berisi seribu butir dan 396 butir dan juga ada 160 pil Trihex
warna kuning yang dibungkus plastik klip kecil,” jelas AKP Danang.
Meski lolos dari jerat UU
Narkotika, pelaku bakal dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang
kesehatan karena tersangka telah mengedarkan obat itu di kalangan pelajar. Adapun
ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar. “Rudi Kecles (22)
alias Gudel, tidak bisa dikenai Undang-Undang (UU) Narkotika. Tersangka kebal
dengan UU Narkotika. Namun demikian, dia bakal kita jerat dengan UU Kesehatan,”
jelas AKP Danang. (M1/get)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...