![]() |
Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo |
Selama
bulan puasa aparat akan terus melakukan operasi pekat dan akan menerjunkan tim
babat Pekat dan Raimas guna menciptakan suasana nyaman, aman dan kondusif
selama bulan puasa. Tim ini akan melakukan patroli secara mobile hingga pelosok
desa dibantu unsur lain seeperti, Resmob, IPP , Sabara dan Satlantas.” Kita
ingin selama bulan puasa warga bisa menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman,
nyaman dan suasana yang kondusif”, demikian ditegaskan Kapolres Klaten AKPB
Langgeng Purnomo usai mengikuti acara tersebut.
Dalam
kesempatan tersebut Kapolres Klaten AKBP Langgeng Purnomo juga menghimbau
kepada Ormas untuk tidak melaksanakan sweeping selama bulan Ramadhan. Petugas akan
menindak tegas masyarakat atau ormas yang tetap melaksanakan sweeping. “Kita melarang
langkah sweping yang dilakukan masyarakat atau ormas di Klaten. Kita utamakan
langkah Prefentif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak
melakukan sweping. Namun bila tetap melaksanakan sweping, akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres disela-sela
acara pemusnahan miras di halaman Pemkab Klaten Jawa Tengah Selasa (16/6).
Lebih
lanjut AKBP Langgeng, meminta peran aktif dari masyarakat untuk menyampaikan ke
Polres Klaten bila tahu dan mendapatkan informasi terkait pekat (penyakit
masyarakat) termasuk miras. “Kita lakukan langkah preventif bersinergi dengan
TNI dan Satpol PP untuk melakukan patroli dan operasi pekat bersama selama
Ramadhan. Untuk itu saya menghimbau masyarakat atau ormas memberikan informasi
kepada petugas jika mendapatkan informasi terkait pekat. Jangan bertindak
sendiri” tegasnya.
Sementara
itu, Ketua Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Klaten Bony Azwar
mengungkapkan, memasuki bulan suci Ramadhan tahun ini, pihaknya akan tetap
melakukan aksi sweeping. Namun ia mengaris bawahi bahwa sweeping yang ia gelar
ini tindak mengunakan kekerasan. “Kami akan tetap melaksanakan sweeping tiap
malam bila mendapatkan informasi terkait miras. Namun saya tekankan sweeping
yang kami lakukan tidak mengunakan kekerasan. Kita memakai jalur dakwah dan
akan kita serahkan kepada pengadilan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Bony Azwar juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten terkaait miras. Diperbolehkanya penjualan minuman dengan kadar alkohol dibawah 5% bisa di artikan seolah-olah “minum” diperbolehkan. Dan ini menurut Bony membuat para penjual miras senang dan dapat angin.
Selain
itu dirinya juga menyoroti banyaknya oknum aparat penegak hukum yang hingga
saat ini masih menjadi becking peredaran Miras di Klaten. Selain itu dirinya
cukup prihatin dengan jajaran penegak hukum lainya dimana para pelanggar
tipiring khususnya penjual miras selalu divonis ringan dan denda uang dengan
jumlah relatif kecil. “ Seharusnya ada tindakan yang berdampak pada efek jera,
sehingga penjual miras tak berani lagi jualan minuman haram itu”. Tegasnya
(ndi/get)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...