![]() |
AKP Danang Eko Purwanto Kasat Narkoba Polres Klaten |
Klaten Mattanews.com
- Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1436 H, petugas dari Sat Narkoba
Polres Klaten mengamankan minuman keras berbagai jenis dan merk. Dari informasi
yang dihimpun, minuman keras tersebut dibungkus dalam kardus dan diangkut
menggunakan mobil Box dan kemudian dikirimkan ke daerah-daerah di wilayah
kabupaten Klaten.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP
Danang Eko Purwanto menjelaskan penangkapan itu bermula atas informasi dari masyarakat
yang disampaikan Selasa (16/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Berbekal informasi yang
telah dihimpun, Petugas dari Satuan Narkoba Polres Klaten pada hari Rabu (17/6)
membuntuti mobil Box warna hitam dengan Nomor Polisi H 1804 HF. Ketika sampai
di Dk Gombang, Ds Sajen, Kec Trucuk Mobil Box yang dikendarai Rudi Buyung (47)
warga Dk. Kebon Baru RT/w 04/08 Ds Pucangan tersebut terlihat menurunkan 2 buah
kardus di rumah Tri Pardiyanto.
Pembuntuntan berakhir ketika
petugas dari Sat Narkoba Polres Klaten menghentikan mobil Box yang mengangkut ratusan botol miras
berbagai jenis dan merk tersebut di daerah Ngaran mlese, Jatipuro, Kecamatan Trucuk,
Klaten. Hasil pemeriksaan ditempat ditemukan ratusan minum beralkohol dari
berbagai merek. Guna mengusutan semua barang termasuk satu unit mobil box warna
hitam nopol H 1804 HF diamankan ke Mapolres Klaten.
![]() |
Berbagai merek minuman yang berhasil disita petugas |
Dalam mobil ditemukan 31,5 dos
atau 378 Anggur Merah, 12 dos atau 144 botol Anggur Putih, 25 dos atau 300
botol anggur kolesom, 4 dos atau 48 botol TM, 1 dos atau 12 botol Vodka
Iceland, 1 dos atau 12 botol Dum, 1 dos atau 12 botol Arak Kilin, 3 Botol Arak
Kecil. Guna pengusutan semua barang tersebut berikut mobil kita amankan ke
Mapolres Klaten”, ujar Kasat.
Karena berjualan tanpa
dilengakapi surat ijin / rekomendasi dari Bupati Klaten. Pelaku didakwa
melanggar Perda Kabupaten Klaten no 28 tahun 2002 dan dijatuhi hukuman
ringan. “Setelah pemeriksaan barang
bukti, Pelaku terbukti melanggar Pasal 4 huruf (b) Peratuaran Daerah (Perda) Kabupaten
Klaten no 28 Tahun 2002 tentang miras dengan ancaman kurungan paling sedikit 1 (satu)
bulan atau paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling sedikit Rp. 250.000,-,”
jelas AKP Danang Eko Purwanto di Mapolres Klaten (19/6).(M1/tev)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...