
Drs.H.Anang Widayaka.Ketua DPD Golkar Klaten |
Dengan di kabulkannya gugatan menurutnya sebagai ketua partai pemenang gugatan akan segera melakukan koordinasi dengan mengumpulkan para kader partai hingga di tingkat pimpinan kecamatan (PK) termasuk yang menjabat sebagai pelaksana tugas sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh kubu Agung Laksono. “ kita akan segera menseeting dan mengumpulkan mereka , semoga keder yang kemarin masuk kubu Agung Laksono (AL) bisa kembali ke pangkuan partai “,jelasnya.
Anang menegaskan kader partai yang menjadi pengurus DPD Partai Golkar kubu AL akan kita rangkul untuk kemabali, namun jika mereka tetap membelot ini berarti telah melanggar peraturan yang ada diinternal partai golkar.”kalau teman teman menyadari dan segera kembali ke partai ,tentunya ini yang menjadi harapan kita dan selanjutnya bisa segera mensetting untuk kemenangan pilkada Klaten”tegasnya.
Namun jika mereka tetap menolak
untuk kembali ke induk partai dan tetap bertahan dengan keyakinan mereka, itu
hak mereka. Tapi yang jelas lanjut Anang partai akan mengambil tindakan tegas
sesuai mekanisme dan sitim partai yang ada. “ Partai punya aturan dan sistim organisai
yang jelas. Dan marwah partai harus kita tegakkan dan junjung tinggi, maka jika
ada kader partai yang jelas jelas melanggar AD/ART partai, tentunya akan ada
tindakan tegas dari partai”, tegasnya.
Dengan hasil sidang PTUN menurut
Anang jelas Golkar yang dimpinnya memiliki legal standyng yang kuat dan berhak
mengikuti tahapan Pilkada mendatang. Untuk itu Selasa malam pihaknya akan
segera mengumpulkan kembali semua jajaran pengurus partai Golkar Klaten. Mulai
dari anggota Pleno, struktural hingga tingkat PK.
Terkait kelangsungan koalisi
Golkar dengan ADI JAYA, dengan tegas mantan wakil ketua DPRD Klaten ini
menyatakan Koalisi AD1 JAYA akan semakin kuat dan semakin solid dengan
keluarnya putusan dari PTUN yang memenangkan kubu ARB. “ Kita semakin kuat dan
semakin optimis mampu meraih harapan Klaten lebih maju dan sejahtera, manakala
seluruh anggota koalisi bisa bekerja secara optimal. Dan saya yakin karena ini
niat baik, maka seluruh rakyat Klaten akan mendukung”, tegasnya.
Sementara plt ketua Golkar Klaten versi Munas Acol Asnari Salim Al Hengki menanggapi santai putusan tersebut. Menurutnya sebelum ada inkrah dan perubahan kepengurusan masih kubu AL. " Keputusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena belum ada inkrah. Selama belum ada perubahan, kepengurusan masih dipegang kubu AL sesuai hasil keputusan Mahkamah Partai yang memenangkan kubu Agung Laksono", tegasnya. (tev/get/nur)
Sementara plt ketua Golkar Klaten versi Munas Acol Asnari Salim Al Hengki menanggapi santai putusan tersebut. Menurutnya sebelum ada inkrah dan perubahan kepengurusan masih kubu AL. " Keputusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena belum ada inkrah. Selama belum ada perubahan, kepengurusan masih dipegang kubu AL sesuai hasil keputusan Mahkamah Partai yang memenangkan kubu Agung Laksono", tegasnya. (tev/get/nur)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...