Para tenaga harian lepas yang
bekerja di dinas PU klaten sejak bulan Januari lalu menerima gaji sebesar Rp
1,021.600. Namun secara tiba tiba pada akhir Maret muncul surat edaran yang ditandatangani
kepala PU Klaten Ir.H. Abdul Mursyid,MT yang isinya, bagi seluruh tenaga harian
lepas (THL) untuk mengembalikan sebagaian uang honor mereka yang sudah diterima
selama ini dengan batas waktu pengembalian Juni 2015.
Dalam surat tertanggal 27 Maret
2015, nomor 900/629/17, disebutkan bagi para THL hanya berhak atas honor
sebesar Rp 700 ribu/bulan, sesuai standar Bupati Klaten H.Sunarno.SE. Hal
tersebut mengacu pada usulan perubahan penyesuaian upah THL yang dilakukan pada
perubahan anggaran bulan Juli 2015 mendatang. Dengan adanya kebijakan tersebut
maka bagi setiap tenaga THL memeliki kelebihan gaji sebesar Rp 653.200/selama 2
bulan. Kelebihan itu harus segera dilunasi paling lambat bulan Juni mendatang.
“Jujur mas, berat sekali kalau
saya harus mengembalikan sebagian uang honor, walau dengan cara dicicil
sekalipun. Selama ini uang habis buat makan sehari hari dengan keluarga dan
transport kerja. Kalau sekarang saya harus mengembalikan uang terebut, dari
mana saya dapat uang sebanyak itu. Honor saja hanya Rp 1 juta/bulan.”, ujar
salah salah satu tenaga harian lepas.
Hal senada diungkapkan oleh beberapa tenaga harian lepas. Karena jika harus mengembalikan 2 bulan honor mereka yakni Januari dan februari, berarti bulan Maret dan Mei mereka hanya akan menerima gaji sekitar Rp 400 ribu/bulan. “ Baru kali ini terjadi di Klaten sebuah dinas pemerintah keliru dalam menggaji pegawainya. Mereka enak tinggal main potong, tapi kita sebagai buruh kecil yang tercekik merasakannya”, ujar THL asal Klaten Selatan.
Sementara itu beberapa tokoh dan
politisi Klaten sangat menyayangkan atas nasib yang menimpa tenaga harian lepas
di lingkungan Dinas PU Klaten. Hal yang sangat disayangkan, bagaimana sebuah
instansi sebesar Dinas PU Klaten bisa membuat kesalahan dalam menganggarkan gaji
karyawan. Apapun alasanya kurang etis jika gaji tenaga harian lepas yang kecil nominalnya
harus diminta lagi. Seharusnya Pemda Bijaksana, mencari solusi yang lebih
manusiawi.
”Lho kalau mereka sekarang
mengatakan gaji THL disesuaikan dengan standar Bupati, lantas apa yang
dijadikan dasar dan acuan pada saat menentukan upah mereka sebesar Rp 1,021.00
sebulan, untuk bulan Januari dan Februari kemarin. Kalau begini Yang nggak
becus bekerja kepala Dinasnya atau
bagian keuanganya. Apa tidak ada cara yang lebih manusiawi dan bijaksana. Apa karena
mereka hanya buruh kecil dan tenaga lepas, lantas diperlakukan seperti itu”,
ujar salah satu tokoh masyarakat Klaten.
![]() |
Ir.H.Drs.Abdul Mursyid.MT,Kepala PU Klaten |
Kepala Dinas PU dan ESDM Klaten
Ir.H. Abdul Mursyid.MT saat dikonfirmasi tidak bersedia memberi keterangan
dengan alasan akan pergi menjemput anaknya. ”Maaf saya mau jemput anak saya
dulu”, ujarnya. (tev)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...